• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Dihukum 2 Tahun Bui

by Equator News
Rabu, 22 September 2021 16:38
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Keterangan foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara atau bui selama 2 tahun kepada Wali Kota Tanjung Balai nonaktif, Muhammad Syahrial, pada Senin (20/09/2021).

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, Muhammad Syahrial dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,6 miliar.

“Menghukum, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syahrial selama 2 tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut, dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum yakni Pasal Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Sebelumnya Penuntut Umum KPK, Agus Prasetya Rahardja, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Syahrial 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Masih berdasarkan ulasan dari CNNIndonesia.com, sebelumnya di dalam dakwaan, penuntut KPK menyebut perbuatan terdakwa Syahrial ini berawal sekitar Oktober Tahun 2020. Saat itu politikus Golkar itu berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin–yang juga berasal dari parpol yang sama.

Pada pertemuan itu Syahrial dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 yang akan diikuti terdakwa di Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, Syahrial mengeluhkan kasus yang tengah ditangani KPK di Tanjungbalai ke Azis Syamsudin. Kemudian Aziz Syamsudin menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan seseorang yang dapat membantu memantau proses keikutsertaan terdakwa di Pilkada tersebut.

Setelah terdakwa setuju, kemudian Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa. Dalam perkenalan itu, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai periode kedua.

Keterangan foto: Korupsi. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Korupsi, suap. (Ilustrasi/Istimewa)

Dijelaskan terdakwa Muhammad Syahria, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ia memiliki kaitan perkara mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Terdakwa meminta Stepanus supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan, agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah.

Atas permintaan terdakwa tersebut, Stepanus bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus menelpon rekannya Maskur Husain seorang advokat. Stepanus lalu menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa Syahrial kepada Maskur.

Maskur pun menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan terdakwa memberi dana sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan ini disetujui Stepanus untuk disampaikan kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa menyanggupi permintaan ini dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp 1.475.000.000. 

Selain pemberian uang secara transfer, terdakwa pada 25 Desember 2020 juga menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp 210.000.000.

Lalu pada awal Maret 2021, terdakwa juga menyerahkan Rp 10.000.000 di Bandara Kualanamu Medan. Sehingga jumlah seluruhnya Rp 1.695.000.000. 

Belakangan, kongkalikong tersebut diendus KPK. Syahrial, Stepanus Robinson Pattuju dan Maskur Husain ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, KPK juga telah menetapkan Syahrial dan Sekda Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan ini. (FikA)

Next Post
Keterangan foto: Petani kratom. (Istimewa)

Pemkab Kapuas Hulu Terus Perjuangkan Legalitas Kratom Hingga ke Pusat

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dentuman Meriam Karbit Silih Berganti Sambut Idulfitri di Kota Pontianak

12 jam ago

Wali Kota Pontianak Tinjau Depot Pertamina, Siap Kawal Distribusi BBM

21 jam ago

Tim SAR Gabungan Cari Penumpang KM Swadesi yang Jatuh di Sungai Kapuas

21 jam ago

Bupati Kubu Raya Penuhi Janji Tuntaskan Jalan Poros Sebelum Lebaran

21 jam ago

Lapangan Salat Id Depan Kantor Wali Kota Mulai Dibersihkan

23 jam ago

Trending

  • Stok BBM Dipastikan Aman, Masyarakat Ketapang Diminta Tetap Tenang

    Stok BBM Dipastikan Aman, Masyarakat Ketapang Diminta Tetap Tenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 720 Petugas Kebersihan Terima Paket Sembako dan Uang Tali Asih dari Pemkot Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Ketapang Jamhuri Amir Hadiri Safari Ramadan di Sungai Putri, Serahkan Bantuan Beras untuk Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggi Arsih Sabet Juara Pertama Dendang Melayu di Pagelaran Adat Budaya Kecamatan Nanga Tayap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ketapang Gelar Sosialisasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
会社概要・アクセス Books The Alternative Mexico Project お問い合わせ 三和精密工業株式会社 Kuzey Işığı Yayınları sbobet88 situs judi bola live casino online sabung ayam online agen casino online sabung ayam online slot gacor maxwin slot777 iki-st.com live casino online sabung ayam Kami adalah UENMA Kontak Indemax EHOB Contactez le Monaco Rugby Sevens - Club Professionnel à 7 DRT Seitai Official Contact Harifuku Clinic Official Access menu home roasted coffee Acara Liburan Musim Panas 2025 DEXEL UENMA