
EQUATOR, Ketapang – Proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Dusun Pematang Sirih, Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan hingga kini terbengkalai dan tidak berfungsi.
Dilihat dari kondisi dan fisik, bangunan yang diprediksi menelan biaya di atas Rp 300 juta tersebut diperkirakan dibangun tiga atau dua tahun lalu. Kuat dugaan, TPS3R ini dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Berdasarkan pantauan di lokasi bangunan, Minggu (13/05/2025), pada bagian posisi depan bangunan berukuran kurang lebih 7 – 8 meter itu terpampang logo pemilik proyek. Sebelah kiri terdapat logo Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Di sebelah kanan terdapat logo Pemerintah Kabupaten Ketapang. Bahkan terpasang pula satu unit KWH Perusahaan Listrik Negara.
Tidak hanya itu, kondisi catnya sudah mulai memudar dan terkelupas. Area kiri, kanan, depan dan belakang bangunan dikelilingi semak rerumputan. Disinyalir bangunan tersebut memang tidak dirawat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pesaguan Kiri, Muhammad Amin mengaku tidak mengetahui persis kapan TPS3R dibangun pemerintah. Sebab pembangunan dilakukan sebelum dirinya menjabat kepala desa.
“Persis dan detailnya saya tidak mengetahui. Karena pembangunannya jauh sebelum saya menjabat. Perkiraan saya dibangun dua atau tiga tahun lalu,” kata Muhammad Amin saat dikonfirmasi, Minggu (13/05/2025).
Menurut Amin, sejak TPS3R di Desa Pesaguan Kiri dibangun, sampai saat ini memang belum berfungsi dan belum memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Penyebab belum difungsikan, saya tidak tahu. karena belum mendapatkan laporan perkembangan pembangunannya,” ujar dia.
Menurut salah satu keterangan laporan masyarakat, lanjut Amin, bahwa dulu ketika dibangun, di sana juga ada 2 unit tosa bantuan Dinas PU untuk mendukung kegiatan sarana aktivitas TPS3R.
“Namun saat dikonfirmasi, dia tidak mengetahui di mana keberadaan dua unit Tosa yang mestinya menjadi aset tersebut, ” timpalnya.
Atas kondisi TPS3R yang sudah lama tanpa fungsi di Desa Pesaguan Kiri, dirinya meminta agar instansi atau pihak terkait segera memfungsikannya. Terlebih kali pejabat Perkim LH sudah meninjau bangunan tersebut.
“Kita harap, ke depan segala sesuatu yang masuk ke desa, baik melalui APBD maupun APBN bisa bermanfaat untuk masyarakat. Bukan malah terbuang sia-sia dan tak bermanfaat,” pintanya.
Untuk diketahui, TPS3R merupakan fasilitas yang mengelola sampah dengan prinsip 3R, yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang. Pola pendekatan pengelolaan persampahan yakni dilakukan pada skala komunal atau kawasan, melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. (Dul)
Beri dan Tulis Komentar Anda