• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tanggapi Dalih Pelapor Pegawai KPI, DPR: Ini Bukan Candaan, Tetapi Sudah Merampok Hak Hidup Orang

by Equator News
Rabu, 8 September 2021 15:53
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Keterangan foto: Gedung DPR RI. (Istimewa)
Keterangan foto: Gedung DPR RI. (Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir secara tegas menyatakan, bahwa dalih “hanya bercanda” oleh pihak terlapor, terkait kasus dugaan bully dan pelecehan seksual sesama lelaki di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, tidak bisa dibenarkan.

Lebih keras lagi, ia menyebut, apa yang dilakukan terlapor tersebut, bahkan ‘bukan lagi candaan yang keterlaluan’, namun dapat dikategorikan telah merampok hak hidup orang lain.

“Ini bukan lagi candaan yang keterlaluan, tetapi merampok hak hidup orang,” ujar Adies, Selasa (07/09/2021), seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (08/09/2021).

Adies kemudian mengutip pasal 29 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Berikut bunyi pasal 29 ayat 1:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Berikut bunyi pasal 33 ayat 1:

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Keterangan foto: Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir (Istimewa)
Keterangan foto: Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir (Istimewa)

“Kalau benar menelanjangi dan mencoret-coret kemaluan orang secara paksa, bukan hanya pelecehan seksual, tapi juga pelanggaran HAM. Memaksakan kehendak kepada orang lain, dimana orang lain tersebut tidak berkenan,” jelas Adies.

Adies menyebut, jika terbukti, pelaku pantas dihukum pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sesuai dengan KUHP pasal 289 dan pasal 27 ayat 3 serta pasal 45 ayat 1 dengan denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai UU nomor 11/2008 tentang ITE.

Sebelumnya, dua pegawai KPI Pusat, RT dan EO, yang dilaporkan MS atas dugaan perlakuan bully dan pelecehan seksual mengaku tak memiliki niatan jahat kepada korban. Perbuatan yang dilakukan terhadap MS tersebut semata-mata hanya niatan bercanda.

“Tidak ada niat menyakiti, mungkin ditangkap berbeda oleh yang bersangkutan dan saya juga tidak tahu bagaimana ceritanya bisa kemudian mengimajinasikan itu sebagai pelecehan seksual sampai penelanjangan,” ujar penasihat hukum RT dan Eo, Tegar Putuhena, Selasa (07/09/2021), seperti dikutip dari Merdeka.com. (FikA)

Next Post
Keterangan foto: Anggota Komisi III DPR F-PKB, Jazilul Fawaid. (Istimewa)

Pelecehan Seksual Sesama Lelaki di Kantor KPI Pusat, Komisi III: Kasus yang Memalukan dan Memilukan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Pemkot Pontianak Apresiasi Raperda Inisiatif DPRD Tentang Digitalisasi Pajak Daerah

PDAM Tirta Khatulistiwa Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Kemenpan RB

8 jam ago
Pemkot Pontianak Apresiasi Raperda Inisiatif DPRD Tentang Digitalisasi Pajak Daerah

Pemkot Pontianak Apresiasi Raperda Inisiatif DPRD Tentang Digitalisasi Pajak Daerah

8 jam ago
Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

10 jam ago
Amirullah Ingatkan Modus Penipuan Pinjam Uang Berkedok Bantuan Bencana

Amirullah Ingatkan Modus Penipuan Pinjam Uang Berkedok Bantuan Bencana

11 jam ago
Polsek Delta Pawan Tertibkan Balap Liar, 39 Motor Diamankan

Polsek Delta Pawan Tertibkan Balap Liar, 39 Motor Diamankan

1 hari ago

Trending

  • Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pihak Terima Award di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Puncak HUT ke-6 AJK Berlangsung Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Bacok Istri di Kebun Sawit Tumbang Titi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Delta Pawan Tertibkan Balap Liar, 39 Motor Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version