• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Desember 25, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tanggapi Dalih Pelapor Pegawai KPI, DPR: Ini Bukan Candaan, Tetapi Sudah Merampok Hak Hidup Orang

by Equator News
Rabu, 8 September 2021 15:53
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Keterangan foto: Gedung DPR RI. (Istimewa)
Keterangan foto: Gedung DPR RI. (Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir secara tegas menyatakan, bahwa dalih “hanya bercanda” oleh pihak terlapor, terkait kasus dugaan bully dan pelecehan seksual sesama lelaki di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, tidak bisa dibenarkan.

Lebih keras lagi, ia menyebut, apa yang dilakukan terlapor tersebut, bahkan ‘bukan lagi candaan yang keterlaluan’, namun dapat dikategorikan telah merampok hak hidup orang lain.

“Ini bukan lagi candaan yang keterlaluan, tetapi merampok hak hidup orang,” ujar Adies, Selasa (07/09/2021), seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (08/09/2021).

Adies kemudian mengutip pasal 29 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Berikut bunyi pasal 29 ayat 1:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Berikut bunyi pasal 33 ayat 1:

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Keterangan foto: Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir (Istimewa)
Keterangan foto: Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir (Istimewa)

“Kalau benar menelanjangi dan mencoret-coret kemaluan orang secara paksa, bukan hanya pelecehan seksual, tapi juga pelanggaran HAM. Memaksakan kehendak kepada orang lain, dimana orang lain tersebut tidak berkenan,” jelas Adies.

Adies menyebut, jika terbukti, pelaku pantas dihukum pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sesuai dengan KUHP pasal 289 dan pasal 27 ayat 3 serta pasal 45 ayat 1 dengan denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai UU nomor 11/2008 tentang ITE.

Sebelumnya, dua pegawai KPI Pusat, RT dan EO, yang dilaporkan MS atas dugaan perlakuan bully dan pelecehan seksual mengaku tak memiliki niatan jahat kepada korban. Perbuatan yang dilakukan terhadap MS tersebut semata-mata hanya niatan bercanda.

“Tidak ada niat menyakiti, mungkin ditangkap berbeda oleh yang bersangkutan dan saya juga tidak tahu bagaimana ceritanya bisa kemudian mengimajinasikan itu sebagai pelecehan seksual sampai penelanjangan,” ujar penasihat hukum RT dan Eo, Tegar Putuhena, Selasa (07/09/2021), seperti dikutip dari Merdeka.com. (FikA)

Next Post
Keterangan foto: Anggota Komisi III DPR F-PKB, Jazilul Fawaid. (Istimewa)

Pelecehan Seksual Sesama Lelaki di Kantor KPI Pusat, Komisi III: Kasus yang Memalukan dan Memilukan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Edi Imbau Warga Rayakan Nataru dengan Sederhana, Bentuk Empati Daerah yang Dilanda Bencana Alam

1 hari ago
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

1 hari ago
Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

1 hari ago
68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

1 hari ago
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

1 hari ago

Trending

  • Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Hadiri Pisah Sambut Kajari, Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 WNA Tiongkok Digelandang Imigrasi, Aktivitas di PT SRM Ketapang Disisir Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMY Sebuah Opsi Baru Jurnalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version