• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Desember 10, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tanggapi Dalih Pelapor Pegawai KPI, DPR: Ini Bukan Candaan, Tetapi Sudah Merampok Hak Hidup Orang

by Equator News
Rabu, 8 September 2021 15:53
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Keterangan foto: Gedung DPR RI. (Istimewa)
Keterangan foto: Gedung DPR RI. (Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir secara tegas menyatakan, bahwa dalih “hanya bercanda” oleh pihak terlapor, terkait kasus dugaan bully dan pelecehan seksual sesama lelaki di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, tidak bisa dibenarkan.

Lebih keras lagi, ia menyebut, apa yang dilakukan terlapor tersebut, bahkan ‘bukan lagi candaan yang keterlaluan’, namun dapat dikategorikan telah merampok hak hidup orang lain.

“Ini bukan lagi candaan yang keterlaluan, tetapi merampok hak hidup orang,” ujar Adies, Selasa (07/09/2021), seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (08/09/2021).

Adies kemudian mengutip pasal 29 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Berikut bunyi pasal 29 ayat 1:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Berikut bunyi pasal 33 ayat 1:

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Keterangan foto: Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir (Istimewa)
Keterangan foto: Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir (Istimewa)

“Kalau benar menelanjangi dan mencoret-coret kemaluan orang secara paksa, bukan hanya pelecehan seksual, tapi juga pelanggaran HAM. Memaksakan kehendak kepada orang lain, dimana orang lain tersebut tidak berkenan,” jelas Adies.

Adies menyebut, jika terbukti, pelaku pantas dihukum pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sesuai dengan KUHP pasal 289 dan pasal 27 ayat 3 serta pasal 45 ayat 1 dengan denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai UU nomor 11/2008 tentang ITE.

Sebelumnya, dua pegawai KPI Pusat, RT dan EO, yang dilaporkan MS atas dugaan perlakuan bully dan pelecehan seksual mengaku tak memiliki niatan jahat kepada korban. Perbuatan yang dilakukan terhadap MS tersebut semata-mata hanya niatan bercanda.

“Tidak ada niat menyakiti, mungkin ditangkap berbeda oleh yang bersangkutan dan saya juga tidak tahu bagaimana ceritanya bisa kemudian mengimajinasikan itu sebagai pelecehan seksual sampai penelanjangan,” ujar penasihat hukum RT dan Eo, Tegar Putuhena, Selasa (07/09/2021), seperti dikutip dari Merdeka.com. (FikA)

Next Post
Keterangan foto: Anggota Komisi III DPR F-PKB, Jazilul Fawaid. (Istimewa)

Pelecehan Seksual Sesama Lelaki di Kantor KPI Pusat, Komisi III: Kasus yang Memalukan dan Memilukan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bupati Ketapang Persembahkan Tumpeng Khusus di Malam Puncak HUT AJK

Bupati Ketapang Persembahkan Tumpeng Khusus di Malam Puncak HUT AJK

14 jam ago
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

15 jam ago
Suami Bacok Istri di Kebun Sawit Tumbang Titi

Suami Bacok Istri di Kebun Sawit Tumbang Titi

15 jam ago
Malam Puncak HUT ke-6 AJK Berlangsung Meriah

Malam Puncak HUT ke-6 AJK Berlangsung Meriah

16 jam ago
Banjir Rob di Pontianak Telan Bocah 10 Tahun

Bahasan Apresiasi Platform Kodingmu, Hasil Pengembangan Fakultas Teknik Untan

22 jam ago

Trending

  • Malam Puncak HUT ke-6 AJK Berlangsung Meriah

    Malam Puncak HUT ke-6 AJK Berlangsung Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Bacok Istri di Kebun Sawit Tumbang Titi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Eksis karena Dukungan Masyarakat, Mada: Siap Dukung CSR Connect Kalbar 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yanieta Arbiastutie Terima Penghargaan dari Gubernur Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Persembahkan Tumpeng Khusus di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version