• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, November 11, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tanggapi Dalih Pelapor Pegawai KPI, DPR: Ini Bukan Candaan, Tetapi Sudah Merampok Hak Hidup Orang

by Equator News
Rabu, 8 September 2021 15:53
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Keterangan foto: Gedung DPR RI. (Istimewa)
Keterangan foto: Gedung DPR RI. (Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir secara tegas menyatakan, bahwa dalih “hanya bercanda” oleh pihak terlapor, terkait kasus dugaan bully dan pelecehan seksual sesama lelaki di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, tidak bisa dibenarkan.

Lebih keras lagi, ia menyebut, apa yang dilakukan terlapor tersebut, bahkan ‘bukan lagi candaan yang keterlaluan’, namun dapat dikategorikan telah merampok hak hidup orang lain.

“Ini bukan lagi candaan yang keterlaluan, tetapi merampok hak hidup orang,” ujar Adies, Selasa (07/09/2021), seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (08/09/2021).

Adies kemudian mengutip pasal 29 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Berikut bunyi pasal 29 ayat 1:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Berikut bunyi pasal 33 ayat 1:

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Keterangan foto: Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir (Istimewa)
Keterangan foto: Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir (Istimewa)

“Kalau benar menelanjangi dan mencoret-coret kemaluan orang secara paksa, bukan hanya pelecehan seksual, tapi juga pelanggaran HAM. Memaksakan kehendak kepada orang lain, dimana orang lain tersebut tidak berkenan,” jelas Adies.

Adies menyebut, jika terbukti, pelaku pantas dihukum pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sesuai dengan KUHP pasal 289 dan pasal 27 ayat 3 serta pasal 45 ayat 1 dengan denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai UU nomor 11/2008 tentang ITE.

Sebelumnya, dua pegawai KPI Pusat, RT dan EO, yang dilaporkan MS atas dugaan perlakuan bully dan pelecehan seksual mengaku tak memiliki niatan jahat kepada korban. Perbuatan yang dilakukan terhadap MS tersebut semata-mata hanya niatan bercanda.

“Tidak ada niat menyakiti, mungkin ditangkap berbeda oleh yang bersangkutan dan saya juga tidak tahu bagaimana ceritanya bisa kemudian mengimajinasikan itu sebagai pelecehan seksual sampai penelanjangan,” ujar penasihat hukum RT dan Eo, Tegar Putuhena, Selasa (07/09/2021), seperti dikutip dari Merdeka.com. (FikA)

Next Post
Keterangan foto: Anggota Komisi III DPR F-PKB, Jazilul Fawaid. (Istimewa)

Pelecehan Seksual Sesama Lelaki di Kantor KPI Pusat, Komisi III: Kasus yang Memalukan dan Memilukan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Polresta Pontianak Gagalkan Aksi Balap Liar, Sitar 49 Motor Knalpot Brong dan Amankan Puluhan Remaja Bawah Umur

Polresta Pontianak Imbau Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

3 jam ago
Polresta Pontianak Gagalkan Aksi Balap Liar, Sitar 49 Motor Knalpot Brong dan Amankan Puluhan Remaja Bawah Umur

Polresta Pontianak Gagalkan Aksi Balap Liar, Sitar 49 Motor Knalpot Brong dan Amankan Puluhan Remaja Bawah Umur

3 jam ago
Pemkot Pontianak Genjot Capaian Imunisasi Lengkap Anak Lewat Imunisasi Kejar

Pemkot Pontianak Genjot Capaian Imunisasi Lengkap Anak Lewat Imunisasi Kejar

4 jam ago
Posyandu Ananda Pontianak Timur Raih Juara II Nasional

Posyandu Ananda Pontianak Timur Raih Juara II Nasional

8 jam ago
Bahasan Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kepahlawanan dalam Kehidupan Sehari-hari

Bahasan Jadi Narasumber Program Kita Indonesia yang Digelar RRI

1 hari ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah Kantongi Hadiah Rp 1,5 Juta Usai Menang Lomba Desain Logo HUT AJK ke-6 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Penjaga Listrik: Semangat Kepahlawanan di Menara Transmisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua AJK Jadi Pemateri di Kuliah Umum Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version