Foto—Paolus HadiEQUATOR, Sanggau. Bupati Sanggau, Paolus Hadi merespon usulan Kementerian Perdagangan agar Bupati Sanggau mengusulkan PLBN Entikong menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Kalau saya berpikir harusnya ada dua. Karena otoritas pemerintah pusat sangat kuat di Perbatasan itu. Kalau analisa mereka tepat seperti itu pasti kami support,” katanya ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Sanggau, Senin (21/11/2022).
Hanya saja kemampuan menganalisa tersebut harus ditunjang Kementerian Perdagangan itu sendiri. Sebagai pemerintah daerah, kata PH, sapaan akrab Paolus Hadi, boleh saja sebgai syarat adiministratif.
“Tapi menurut saya analisis ini harus tepat dari mereka. Kalau mereka berpikir itu penting, tepat, di level kementerian. Karena perencanaan ini kan tidak hanya dari buttom-up bisa juga dari top-down. Tapi statmen saya, kami support, kami senang sekali, dan saya bisa (mengusulkan, red),” pungkas PH.
Sebelumnya, Ketua Komis II DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrykus Bambang mengungkapkan hasil kunjungan Komisi II ke Kementerian Perdagangan RI terkait perdagangan ekspor-impor di PLBN Entikong, Kamis (20/10/2022) di Jakarta.
Alhasil, untuk mempermudah dan mempercepat, serta ada proses percepatan, pihak Kementerian Perdagangan menyarankan Pemda Sanggau mengusulkan PLBN Entikong menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Kementerian Perdagangan.
“Karena selama ini kan regulasi sudah dibuat, tapi untuk antara pihak pelaksana yang memiliki kebijakan dan kewenangan, beragam instansi di sana. Sementara kalau pihak Perhubungan sudah menyiapkan terminal, tapi untuk regulasinya harus ada kementerian-kementerian lain yang melaksanakannya, salah satunya Kementerian Perdagangan, dalan hal ini Bea Cukai,” beber Politisi Golkar tersebut.
Dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus di Entikong berdampak pada percepatan dan lebih terintegrasi. Masing-masing stake holder yang memiliki kewenangan, seperti CIQ (Custom, Immigration, Quarantine) perindustrian dan perdagangan ada dalam satu atap, Kawasan Ekonomi Khusus.
“Kalau sudah di Kawasan Ekonomi Khusus, tentunya payung hukum itu sifatnya menyeluruh. Jadi pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan ekspor-impor itu akan mudah berjalan dan mudah diawasi, dan mudah dilaksanakan masyarakat. Juga tidak parsial kebijakan-kebijakannya. Jadi untuk mengintegrasikan itu pentingnya Kawasan Ekonomi Khusus,” terang Bambang. (KiA)