• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Februari 9, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tahun 2021, Perolehan Baznas Sanggau Capai Rp 1,2 Miliar

by equator
Selasa, 12 April 2022 19:00
in Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Rakor UPZ BAZNAS Kabupaten Sanggau. Foto: Ist
Rakor UPZ BAZNAS Kabupaten Sanggau. Foto: Ist

EQUATOR, Sanggau – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menargetkan perolehan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) pada tahun 2022 mencapai Rp 1,5 miliar. Untuk memaksimalkan penerimaan tersebut, Baznas Sanggau telah menggelar pertemuan dengan 30 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Sanggau.

“Tahun 2021 target ZIS Rp 1,2 miliar dan tercapai. Tahun ini kami targetkan Rp 1,5 miliar. Kami juga telah menggelar rakor (rapat koordinasi) dengan UPZ pada tanggal 11 April kemarin,” kata Wakil Ketua Baznas Kabupaten Sanggau, Indra, Selasa (12/4/2022).

Indra berharap, UPZ dapat bergerak dan menyosialisasikan pentingnya zakat untuk kemaslahatan umat, pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi.

Rakor ini, kata Indra, sangat penting untuk membangun komuniasi antar UPZ guna memaksimalkan peran dan fungsi UPZ sebagai ujung tombak pengumpulan dana ZIS.

“UPZ merupakan perpanjangan tangan Baznas dalam menjaring muzakki dan mustahiq di lingkungannya,” ujar Indra.

Dalam Rakor tersebut, pihaknya lebih menekankan tertib administrasi dalam pelaporan agar data yang disampaikan valid dan akurat.

“Sebagai acuan, tahun ini besaran nisab zakat mal pendapatan dan jasa sesuai SK Baznas Nomor 14/2021 adalah 85 gram emas atau jika disetahunkan setara Rp 79.738.415 atau Rp 6.644.868 per bulan. Artinya jika seseorang mempunyai penghasilan minimal Rp 6.644.868, maka kepadanya telah wajib zakat 2,5 persen,” terang Indra.

Ia menambahkan, UPZ merupakan salah satu struktur bentukan Baznas yang kepengurusannya di SK-kan oleh Baznas Kabupaten sesuai perundangan yang berlaku.

“Pentingnya menggerakkan UPZ dalam upaya pencapaian target penerimaan Baznas. UPZ tidak hanya bekerja di bulan Ramadan, akan tetapi harus aktif setiap hari kerja,” tutupnya. (KiA)

Next Post
JN, pemerkosa Anak Tiri dihadirkan Polisi saat rilis di Polres Kapuas Hulu, Selasa (12/4/2022). Foto: Taufiq

Di Kapuas Hulu, Ayah Tiri Genjot Anak Selama Lima Tahun

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

Pemkot Pontianak Jamin Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali Jelang Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

3 jam ago
Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

3 jam ago
Bahasan Dorong Mahasiswa HMI Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Berkeadilan

Ramadan dan Imlek Beriringan, Diharap Jadi Potret Toleransi di Pontianak

3 jam ago
Bahasan Dorong Mahasiswa HMI Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Berkeadilan

Bahasan Dorong Mahasiswa HMI Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Berkeadilan

22 jam ago
Alexander Wilyo Resmi Lantik Pengurus IPSI Ketapang Periode 2025 – 2029

Alexander Wilyo Resmi Lantik Pengurus IPSI Ketapang Periode 2025 – 2029

22 jam ago

Trending

  • Pemkot Pontianak Resmi Luncurkan Imunisasi Kejar JE, Edi Kamtono: Lindungi Anak dari Virus Mematikan

    12 Finalis Bersaing di Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga BUMN Ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Apa Saja dan Apa Alasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajukan TPA Sanitary Landfill, Kadis DPCKTRP Sanggau: Berdasarkan DED Rp.20 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pertama Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Sanggau, Rugikan Negara Rp.2 Miliar Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Kamtono Berikan Izinkan Terbatas Pesta Kembang Api Saat Imlek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version