• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Sumastro Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

by equator
Kamis, 18 Desember 2025 20:01
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS

EQUATOR, Pontianak – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang, pada Kamis (18/12/2025).

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Kecamatan Pontianak Kota itu berlangsung terbuka dan disaksikan puluhan pengunjung, termasuk keluarga para terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sumastro selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Widatoto selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Parlinggoman selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Sumastro dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Widatoto dan Parlinggoman masing-masing divonis pidana penjara 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum para terdakwa, Fahrulrazi menyatakan pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut.

“Yang pertama tentu kami menghargai dan menghormati keputusan ini. Yang kedua, dalam perkara ini tidak ada yang dinikmati oleh para terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. Memperkaya diri berarti ada unsur kesengajaan, sementara dalam perkara ini tidak demikian,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Fahrulrazi menambahkan, pihaknya masih akan berunding dengan tim penasihat hukum lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan.

“Terkait langkah selanjutnya, kami akan berunding dan bermediasi terlebih dahulu. Untuk pengembalian barang bukti, itu akan kami serahkan kepada jaksa penuntut umum,” katanya.

Ia juga menilai, pengembalian kerugian negara dimungkinkan lantaran majelis hakim dalam putusannya menghitung sendiri besaran kerugian negara, bukan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Majelis hakim menghitung sendiri kerugian negara, bukan berdasarkan audit BPKP, sehingga dakwaan yang digunakan tidak merujuk pada perhitungan BPKP,” tandasnya.

Diketahui, perkara korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan HPL milik Pemerintah Kota Singkawang yang berlokasi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Berdasarkan hasil audit BPKP Kalimantan Barat, perbuatan para terdakwa dalam perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,14 miliar. (Zrn)

Next Post

Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Edi-Bahasan Hadiri Rakornas Presiden RI di Bogor, Bahas Penyelarasan Program Strategi Nasional

Edi-Bahasan Hadiri Rakornas Presiden RI di Bogor, Bahas Penyelarasan Program Strategi Nasional

10 jam ago
Dishub Pontianak Akan Terapkan Sistem Satu Arah Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Mulai 2 Februari 2026

Dishub Pontianak Akan Terapkan Sistem Satu Arah Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Mulai 2 Februari 2026

16 jam ago
Bupati Ketapang Tanam Jagung di Manis Mata

Bupati Ketapang Tanam Jagung di Manis Mata

1 hari ago
Sekda Ketapang Buka Lokakarya Advokasi Kampanye Pengembangan Kebijakan Komunikasi

Sekda Ketapang Buka Lokakarya Advokasi Kampanye Pengembangan Kebijakan Komunikasi

1 hari ago
Sekda Ketapang Ingatkan ASN Jaga Integritas

Sekda Ketapang Ingatkan ASN Jaga Integritas

1 hari ago

Trending

  • SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

    SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Fokus Utama Pembangunan Kota Pontianak 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Lantik Kades PAW Asam Jelai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didesak Mundur, Yasonna: “Anteng-anteng Aja”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version