• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Suami Istri Korupsi, Bekas Bupati dan Bekas Ketua DPRD Kutai Timur Dijebloskan KPK ke Penjara

by Equator News
Jumat, 27 Agustus 2021 17:57
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bekas Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan bekas Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda. (Istimewa)
Keterangan foto: Bekas Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan bekas Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda. (Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Pasangan suami istri (pasutri), yakni bekas Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan bekas Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda, dijebloskan ke penjara, pada Kamis (26/08/2021), oleh Tim Jaksa Eksekusi KPK.

Hal itu dilakukan dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menyatakan kedua pasutri tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi.

Dikutip dari Tempo.co, Jumat (27/08/2021), Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, bahwa terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dengan dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.

Ismunandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan tahanan. Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Ismunandar membayar uang pengganti Rp 27,4 miliar sebulan setelah putusan inkrah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Sementara istrinya, Encek dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 629 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Hakim menyatakan, Ismunandar terbukti menerima suap berhubungan dengan proyek di Kutai Timur. Dia juga menerima suap dari pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur hingga Rp 22 miliar. Sementara istrinya selaku Ketua DPRD kala itu disebut juga menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur. (FikA)

Next Post
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Sebut PON ke-XX Papua Layak Digelar

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Satu Tahun Agrinas Palma Nusantara, Hadir Dekat dengan Rakyat Lewat Aksi Sosial di Kalbar

2 jam ago
Lantik Empat Kadis dan Satu Staf Ahli, Edi Kamtono Berikan Pesan Khusus

Tokoh Pers Ketapang Puji Program “AJK Berbagi”

19 jam ago
Lantik Empat Kadis dan Satu Staf Ahli, Edi Kamtono Berikan Pesan Khusus

Lantik Empat Kadis dan Satu Staf Ahli, Edi Kamtono Berikan Pesan Khusus

19 jam ago
AJK Salurkan Sembako Gratis di Momentum HPN 2026

Kolaborasi Bapenda Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak Dekatkan Pelayanan Pajak Daerah

20 jam ago
AJK Salurkan Sembako Gratis di Momentum HPN 2026

Musrenbang RKPD Pontianak Barat, Upaya Tuntaskan Infrastruktur Perkotaan

20 jam ago

Trending

  • Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

    Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Finalis Bersaing di Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Jamin Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali Jelang Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga BUMN Ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Apa Saja dan Apa Alasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Pers Ketapang Puji Program “AJK Berbagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version