• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Februari 27, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Suami Istri Korupsi, Bekas Bupati dan Bekas Ketua DPRD Kutai Timur Dijebloskan KPK ke Penjara

by Equator News
Jumat, 27 Agustus 2021 17:57
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bekas Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan bekas Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda. (Istimewa)
Keterangan foto: Bekas Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan bekas Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda. (Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Pasangan suami istri (pasutri), yakni bekas Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan bekas Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda, dijebloskan ke penjara, pada Kamis (26/08/2021), oleh Tim Jaksa Eksekusi KPK.

Hal itu dilakukan dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menyatakan kedua pasutri tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi.

Dikutip dari Tempo.co, Jumat (27/08/2021), Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, bahwa terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dengan dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.

Ismunandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan tahanan. Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Ismunandar membayar uang pengganti Rp 27,4 miliar sebulan setelah putusan inkrah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Sementara istrinya, Encek dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 629 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Hakim menyatakan, Ismunandar terbukti menerima suap berhubungan dengan proyek di Kutai Timur. Dia juga menerima suap dari pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur hingga Rp 22 miliar. Sementara istrinya selaku Ketua DPRD kala itu disebut juga menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur. (FikA)

Next Post
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Sebut PON ke-XX Papua Layak Digelar

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Edi Kamtono dan Daud Yordan Berbagi Takjil di Bundaran Digulis

Edi Kamtono dan Daud Yordan Berbagi Takjil di Bundaran Digulis

6 jam ago
Puluhan Stan Kuliner dan Produk Warnai Festival Cap Go Meh di Pontianak

Pemkot Pontianak Bakal Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

7 jam ago
Puluhan Stan Kuliner dan Produk Warnai Festival Cap Go Meh di Pontianak

Satgas Pontianak Sebut Harga dan Stok Pangan Masih Terpantau Stabil

7 jam ago
Puluhan Stan Kuliner dan Produk Warnai Festival Cap Go Meh di Pontianak

Naga Bersinar Sebagai Ikon Cap Go Meh Pontianak

7 jam ago
Puluhan Stan Kuliner dan Produk Warnai Festival Cap Go Meh di Pontianak

Safari Ramadan Wali Kota Pontianak di Pal V, Serap Aspirasi Masyarakat Soal Pembangunan

7 jam ago

Trending

  • Keterangan foto: H Supardi, Sekretaris DPRD KKU. (Istimewa)

    Surat Permohonan Audiensi Soal Relokasi Puskesmas Siduk Masih di Meja Ketua DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Malaysia Ditangkap Imigrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safari Ramadan Wali Kota Pontianak di Pal V, Serap Aspirasi Masyarakat Soal Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sanggau Nilai JHT Kebijakan Dilematis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan Kasus Pembunuhan Nizam Dinilai Tak Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version