
EQUATOR, Ketapang – Seorang pria berinisial PJ (53 tahun), warga Desa Sengkaharak, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, diamankan jajaran Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang setelah membacok istrinya, AM (42 tahun), menggunakan sebilah parang pada Jumat (05/12/2025).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana menyampaikan, bahwa sabetan senjata tajam tersebut menyebabkan luka terbuka yang cukup parah pada bagian belakang kepala korban.
Ia menjelaskan, bahwa sejumlah saksi yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Tumbang Titi untuk mendapatkan perawatan awal.
“Setelah menerima laporan dari saksi, pelaku segera kami amankan ke Mapolsek berikut barang bukti sebilah parang. Sementara itu korban telah mendapatkan perawatan intensif,” terang IPTU Made, Senin (08/12/2025).
IPTU Made menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku sedang berbincang dengan saksi berinisial M di sebuah pondok kebun di Desa Segar Wangi sekitar pukul 11.30 WIB.

Tak lama berselang, korban datang dan langsung memarahi pelaku. Korban juga sempat menarik tas selempang pelaku untuk mengambil handphone dan kunci sepeda motor.
Usai mengambil barang tersebut, lanjut Made, korban pergi menggunakan sepeda motor. Namun pelaku mengejar, mencabut parang yang diselipkan di pinggang, lalu mengayunkannya ke bagian belakang kepala korban hingga korban tersungkur dan tak berdaya di lokasi kejadian.
Melihat kondisi korban, saksi segera meminta bantuan warga untuk membawa korban ke Puskesmas. Sementara itu, pelaku memilih menyerahkan diri ke Polsek Tumbang Titi dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku sudah kami tahan dan korban telah dirujuk ke RSUD Agus Djam untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya (Mi)









Beri dan Tulis Komentar Anda