• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Ketapang

Soal Pecat Karyawan, PT SIM Wajib Taati Aturan Ketenagakerjaan

by equator
Minggu, 24 September 2023 21:59
in Ketapang
0
0
SHARES
0
VIEWS
Uti Ilmu Royen

EQUATORONLINE.ID – Pengawas Ketenagakerjaan Kalimantan Barat Wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Uti Ilmu Royen mendesak PT Sejahtera Industri Makmur (SIM) untuk menaati aturan tentang Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan dia ketika menyikapi tentang adanya dugaan pemecatan sepihak oleh PT SIM terhadap salah satu karyawannya, serta dugaan penolakan untuk melakukan perundingan.

“Saya minta kepada perusahaan (PT SIM) taatilah semua aturan Ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Uti, Minggu (24/09/2023).

Uti mengungkapkan, setiap hubungan kerja pasti dimulai dengan perjanjian kerja. Di dalamnya terdapat beberapa klausul, dimana setiap isinya dimulai dengan kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian.

Dalam hukum, setiap perjanjian yang dibuat secara sah, maka berlaku bagi pembuatnya dan menjadi pengikat. Dengan demikian akan berlaku sebagai hukum.

“Jadi pada saat pemutusan hubungan kerja itu, tentu ada kewajiban para pihak untuk masing-masing memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, apabila terjadi suatu PHK, pekerja dan pengusaha mestinya melakukan perundingan terlebih dahulu. Tujuannya guna mencari kejelasan sebab-sebab PHK dan konsekuensi atas PHK, termasuk uang pesangon dan lain sebagainya jika memang dalam perjanjian itu ada.

“Selaku pegawai Pengawas, karena ini adalah suatu hukum bagi pengusaha maupun pekerja, harus diambil tindakan bilamana ada kewajiban yang tidak dipenugi. Misalnya dengan cara pemanggilan,” tegasnya.

Namun demikian, selagi masih bisa dirundingkan, maka ada prosesnya seperti bipartit, tripartit maupun ke Hubungan Industrial (HI).

“Tapi kalau salah satu pihak seperti perusahaan tidak mau berunding, ya kita panggil. Sebab kalau mau PHK karyawannya harus jelas, harus ada surat PHK, pesangon dan lain-lain,” jelasnya.

Sementara ketika disinggung soal ikatan kerja yang terjalin dalam bentuk kekeluargaan, menurut dia, selagi berbadan hukum berbentuk PT, wajib mengikuti hukum Ketenagakerjaan.

“Perjanjian kerja itu ada dua, yakni PKWT dan PKWTT. Jadi tidak dikenal istilah sistem kekeluargaan,” tambahnya. (dul)

Next Post
Foto---Bupati Sanggau, Paolus Hadi, beserta rombongan disambut tarian adat sebelum masuk ke lokasi acara peresmian gedung baru RSUD M.Th Djaman, Senin (25/09/20923)---Kiram Akbar

Gedung Baru RSUD M.Th Djaman Sangau Diresmikan, Wujud Pemerataan dan Pembangunan di Bidang Kesehatan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bocah 4 Tahun Hilang di Sungai Sekayam, Tim SAR Turun Lakukan Pencarian

Bocah 4 Tahun Hilang di Sungai Sekayam, Tim SAR Turun Lakukan Pencarian

4 jam ago
TPID Kalbar Gelar HLM, Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Imlek, Ramadhan dan Idulfitri

Edi Kamtono Berikan Izinkan Terbatas Pesta Kembang Api Saat Imlek

4 jam ago
TPID Kalbar Gelar HLM, Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Imlek, Ramadhan dan Idulfitri

Pemkot Fokus Bakal Mengkoneksikan Infrastruktur Jalan di Pontianak Tenggara

4 jam ago
TPID Kalbar Gelar HLM, Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Imlek, Ramadhan dan Idulfitri

TPID Kalbar Gelar HLM, Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Imlek, Ramadhan dan Idulfitri

4 jam ago
Pemkab Ketapang Gelar Rakor Lintas Perangkat Daerah

Produk Khas Pontianak Siap Bersaing di Pasar Asia Tenggara pada Inacraft 2026

1 hari ago

Trending

  • SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

    SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Fokus Utama Pembangunan Kota Pontianak 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisperidagkop dan UM Sanggau Prediksi Puncak Kenaikan Harga Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Dukung Penanaman Pohon Serentak di Kalimantan Barat untuk Kelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Lantik Kades PAW Asam Jelai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version