• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Desember 29, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Ketapang

Soal Pecat Karyawan, PT SIM Wajib Taati Aturan Ketenagakerjaan

by equator
Minggu, 24 September 2023 21:59
in Ketapang
0
0
SHARES
0
VIEWS
Uti Ilmu Royen

EQUATORONLINE.ID – Pengawas Ketenagakerjaan Kalimantan Barat Wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Uti Ilmu Royen mendesak PT Sejahtera Industri Makmur (SIM) untuk menaati aturan tentang Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan dia ketika menyikapi tentang adanya dugaan pemecatan sepihak oleh PT SIM terhadap salah satu karyawannya, serta dugaan penolakan untuk melakukan perundingan.

“Saya minta kepada perusahaan (PT SIM) taatilah semua aturan Ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Uti, Minggu (24/09/2023).

Uti mengungkapkan, setiap hubungan kerja pasti dimulai dengan perjanjian kerja. Di dalamnya terdapat beberapa klausul, dimana setiap isinya dimulai dengan kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian.

Dalam hukum, setiap perjanjian yang dibuat secara sah, maka berlaku bagi pembuatnya dan menjadi pengikat. Dengan demikian akan berlaku sebagai hukum.

“Jadi pada saat pemutusan hubungan kerja itu, tentu ada kewajiban para pihak untuk masing-masing memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, apabila terjadi suatu PHK, pekerja dan pengusaha mestinya melakukan perundingan terlebih dahulu. Tujuannya guna mencari kejelasan sebab-sebab PHK dan konsekuensi atas PHK, termasuk uang pesangon dan lain sebagainya jika memang dalam perjanjian itu ada.

“Selaku pegawai Pengawas, karena ini adalah suatu hukum bagi pengusaha maupun pekerja, harus diambil tindakan bilamana ada kewajiban yang tidak dipenugi. Misalnya dengan cara pemanggilan,” tegasnya.

Namun demikian, selagi masih bisa dirundingkan, maka ada prosesnya seperti bipartit, tripartit maupun ke Hubungan Industrial (HI).

“Tapi kalau salah satu pihak seperti perusahaan tidak mau berunding, ya kita panggil. Sebab kalau mau PHK karyawannya harus jelas, harus ada surat PHK, pesangon dan lain-lain,” jelasnya.

Sementara ketika disinggung soal ikatan kerja yang terjalin dalam bentuk kekeluargaan, menurut dia, selagi berbadan hukum berbentuk PT, wajib mengikuti hukum Ketenagakerjaan.

“Perjanjian kerja itu ada dua, yakni PKWT dan PKWTT. Jadi tidak dikenal istilah sistem kekeluargaan,” tambahnya. (dul)

Next Post
Foto---Bupati Sanggau, Paolus Hadi, beserta rombongan disambut tarian adat sebelum masuk ke lokasi acara peresmian gedung baru RSUD M.Th Djaman, Senin (25/09/20923)---Kiram Akbar

Gedung Baru RSUD M.Th Djaman Sangau Diresmikan, Wujud Pemerataan dan Pembangunan di Bidang Kesehatan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Edi Imbau Warga Rayakan Nataru dengan Sederhana, Bentuk Empati Daerah yang Dilanda Bencana Alam

4 hari ago
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

4 hari ago
Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

4 hari ago
68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

4 hari ago
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

4 hari ago

Trending

  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18,79 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Dua Pengedar Dibekuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Terus Gencarkan Operasi Pasar, Bantu Warga Kurang Mampu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perluas Akses Pendidikan, Pemkab Ketapang Hadirkan Kartu Ketapang Pintar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version