• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Ketapang

Soal Pecat Karyawan, PT SIM Wajib Taati Aturan Ketenagakerjaan

by equator
Minggu, 24 September 2023 21:59
in Ketapang
0
0
SHARES
0
VIEWS
Uti Ilmu Royen

EQUATORONLINE.ID – Pengawas Ketenagakerjaan Kalimantan Barat Wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Uti Ilmu Royen mendesak PT Sejahtera Industri Makmur (SIM) untuk menaati aturan tentang Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan dia ketika menyikapi tentang adanya dugaan pemecatan sepihak oleh PT SIM terhadap salah satu karyawannya, serta dugaan penolakan untuk melakukan perundingan.

“Saya minta kepada perusahaan (PT SIM) taatilah semua aturan Ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Uti, Minggu (24/09/2023).

Uti mengungkapkan, setiap hubungan kerja pasti dimulai dengan perjanjian kerja. Di dalamnya terdapat beberapa klausul, dimana setiap isinya dimulai dengan kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian.

Dalam hukum, setiap perjanjian yang dibuat secara sah, maka berlaku bagi pembuatnya dan menjadi pengikat. Dengan demikian akan berlaku sebagai hukum.

“Jadi pada saat pemutusan hubungan kerja itu, tentu ada kewajiban para pihak untuk masing-masing memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, apabila terjadi suatu PHK, pekerja dan pengusaha mestinya melakukan perundingan terlebih dahulu. Tujuannya guna mencari kejelasan sebab-sebab PHK dan konsekuensi atas PHK, termasuk uang pesangon dan lain sebagainya jika memang dalam perjanjian itu ada.

“Selaku pegawai Pengawas, karena ini adalah suatu hukum bagi pengusaha maupun pekerja, harus diambil tindakan bilamana ada kewajiban yang tidak dipenugi. Misalnya dengan cara pemanggilan,” tegasnya.

Namun demikian, selagi masih bisa dirundingkan, maka ada prosesnya seperti bipartit, tripartit maupun ke Hubungan Industrial (HI).

“Tapi kalau salah satu pihak seperti perusahaan tidak mau berunding, ya kita panggil. Sebab kalau mau PHK karyawannya harus jelas, harus ada surat PHK, pesangon dan lain-lain,” jelasnya.

Sementara ketika disinggung soal ikatan kerja yang terjalin dalam bentuk kekeluargaan, menurut dia, selagi berbadan hukum berbentuk PT, wajib mengikuti hukum Ketenagakerjaan.

“Perjanjian kerja itu ada dua, yakni PKWT dan PKWTT. Jadi tidak dikenal istilah sistem kekeluargaan,” tambahnya. (dul)

Next Post
Foto---Bupati Sanggau, Paolus Hadi, beserta rombongan disambut tarian adat sebelum masuk ke lokasi acara peresmian gedung baru RSUD M.Th Djaman, Senin (25/09/20923)---Kiram Akbar

Gedung Baru RSUD M.Th Djaman Sangau Diresmikan, Wujud Pemerataan dan Pembangunan di Bidang Kesehatan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

Pemkot Pontianak Jamin Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali Jelang Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

20 jam ago
Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

20 jam ago
Bahasan Dorong Mahasiswa HMI Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Berkeadilan

Ramadan dan Imlek Beriringan, Diharap Jadi Potret Toleransi di Pontianak

21 jam ago
Bahasan Dorong Mahasiswa HMI Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Berkeadilan

Bahasan Dorong Mahasiswa HMI Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Berkeadilan

2 hari ago
Alexander Wilyo Resmi Lantik Pengurus IPSI Ketapang Periode 2025 – 2029

Alexander Wilyo Resmi Lantik Pengurus IPSI Ketapang Periode 2025 – 2029

2 hari ago

Trending

  • Pemkot Pontianak Resmi Luncurkan Imunisasi Kejar JE, Edi Kamtono: Lindungi Anak dari Virus Mematikan

    12 Finalis Bersaing di Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga BUMN Ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Apa Saja dan Apa Alasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Jamin Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali Jelang Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla di Sanggau, Ini Pesan Danrem 121/ABW ke Satgas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version