EQUATOR, Pontianak – Menyikapi insiden perusakan rumah ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto menegaskan, bahwa pihaknya tetap berfokus pada tindakan penyelamatan jiwa serta kehormatan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Sigit melalui siaran pers yang diterima awak media, pada Senin (06/09/2021) malam.
“Menyelamatkan jiwa serta kehormatan masyarakat itulah tugas utama Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Sigit.
“Oleh karena itu anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak,” tambahnya.
Sebelumnya, seperti diketahui, pada Jumat (3/9/2021) siang kemarin, sekelompok orang telah melakukan perusakan terhadap tempat ibadah dan membakar sebuah bangunan sekitar tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
“Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Karena sudah dilakukan pencegahan awal. Percayakan kepada kami,” katanya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan, dalam menghadapi dinamika di lapangan, ia menegaskan telah mengkalkulasi sumber daya yang dimiliki serta risiko yang akan terjadi. Polri kata dia, harus dengan cepat ambil keputusan (diskresi) strategi dan CB yang paling tepat, yang utamanya adalah: negara hadir untuk rakyatnya; melindungi, menyelamatkan jiwa serta kehormatan masyarakat.
“Inilah strategi dan CB yang dipilih dan diputuskan di lapangan dan target atau tujuan utama nya tercapai yaitu tidak ada korban jiwa di pihak manapun,” jelasnya, seraya menegaskan serta mengingatkan, komitmen Polri sebagai representasi negara, bahwa negara harus hadir untuk melindungi warganya.
“Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme, telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” ucap Sigit.
Ia juga menegaskan, adapun upaya penangkapan dalam rangka penegakkan hukum, dilaksanakan dengan strategi dan CB yang tegas serta humanis. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya respon yang provokatif dan anarkis dari berbagai pihak.
Sejauh ini, lanjut Sigit, Polda Kalbar sudah menangkap 16 terduga pelaku perusakan bangunan sekitar tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
“Kami sampaikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan dengan tetap mengelola aspek keamanan, tidak agresif tapi terukur. Kami laporkan update hari ini, bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP, saat ini sudah 16 tersangka. Sedangkan aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP, dan saat ini masih ada 2 orang diperiksa sebagai saksi. Gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka, dan akan dilakukan BAP tersangka, dan dilakukan penahanan,” paparnya. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda