
EQUATOR, Ketapang – Kasus dugaan proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) fiktif milik Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang hingga kini masih terus bergulir.
Pekerjaan yang menelan APBD tahun 2024 senilai Rp 198.342.000 di Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan tersebut, tampaknya bakal melibatkan banyak pihak.
Selain Kepala Dishub Ketapang yang sudah diperiksa kejaksaan, terbaru dikabarkan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turut ikut diperiksa.
Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek yang saat itu diserahkan kepada Kepala Bidang, Mulyono, tampaknya juga tinggal menunggu giliran pemanggilan.
Sebelumnya, Kepala Dishub Ketapang, Akia mengaku tidak memiliki keterkaitan dalam proyek itu. Sebab semua proyek ditangani oleh KPA.
“Semua proyek sudah ada kuasa KPA masing-masing. Jadi tidak ada satupun kegiatan proyek yang berketerkaitan dengan saya,” kata dia.
Selaku Pengguna Anggaran (PA), ia hanya mengurus belanja rutin seperti gaji pegawai, perjalanan dinas atau SPPD, serta pembayaran rekening listrik dan belanja alat tulis kantor.

“Adapun proyek LPJU sendiri, semua sudah diserahkan kepada KPA, yakni kepala bidang (kabid), Pak Mulyono. Mulai dari perencanaan, pengadaan dan penunjukan pelaksananya,” cetus Akia.
Saat ditemui, Mulyono masih belum mau bersatement secara detail terkait persoalan tersebut melalui media massa. Namun dirinya memastikan akan menceritakan semua saat di kejaksaan.
“Sekarang jangan dulu (statement di media). Nanti saat di kejaksaan akan saya sampaikan,” ujar Mulyono kepada wartawan, Kamis (14/08/2025) sore.
Berdasarkan informasi, proyek itu diketahui berasal dari pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPRD. Mestinya proyek ini telah selesai dikerjakan pada Desember 2024 lalu.
Mirisnya, pengerjaan baru dilakukan di tahun 2025 dan belum 100 persen. Sementara anggaran telah dicairkan 100 persen. (Dul)
Beri dan Tulis Komentar Anda