EQUATOR, Kapuas Hulu. HB (35) warga Dusun Idaa’ Beraa, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang pimpin oleh Aipda Adi Suprapdi, Rabu (04/01/2023).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Joni menyampaikan, pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/02/I/2023/SPKT/POLRES KH/POLDA KALBAR tanggal 04 Januari 2023.
“Pelaku diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu di Cafe Borneo Beranda Desa Temuyuk Kecamatan Bunut Hulu tanggal 4 Januari 2023 pukul 18.30 Wib kemarin pelaku diamankan oleh Tim Jatanras adanya laporan polisi tentang dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur warga Tanjung Karang, ” katanya, Kamis (05/01/2023).
Joni menceritakan, berdasarkan kronologis kejadian pada hari jumat, 16 Desember 2022 sekira pukul 08.00 Wib, pelapor diberitahukan oleh bapak kandung pelapor, bahwa anak pelapor bernama ST (13) telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.
“Kejadian tersebut terjadi di kebun karet di belakang rumah pelapor dan dalam melakukan aksi persetubuhan pelaku ada mengancam agar tidak memberitahukan kepada orang ataupun keluarga dengan kata-kata “kubunuh kamu kalau kasi tau orang,” ucap Kasat.
Atas kejadian tersebut kata Joni, pelapor melaporkan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Disampaikan Kasat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku di amankan di Polres Kapuas Hulu guna penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.Undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,”pungkasnya. (*)
Beri dan Tulis Komentar Anda