EQUATOR, Jakarta – PT Sentul City Tbk meminta pengamat politik, Rocky Gerung, untuk segera meninggalkan rumahnya yang terletak di kawasan Kampung Gunung Batu, RT 02 / RW 12 Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Hal itu didasari dari beberapa poin bunyi surat somasi yang dikirimkan PT Sentul City Tbk kepada pihak Rocky Gerung baru- baru ini.
Dalam somasi, disebutkan, jika Rocky menolak, maka pihak PT Sentul City Tbk akan memaksa Rocky untuk keluar dari tempat tinggalnya, dan meminta bantuan petugas Satpol PP untuk melakukan pembongkaran dan merobohkannya.
Tak hanya itu, Rocky juga diancam akan ‘dikirim’ ke penjara jika menolak somasi yang diberikan oleh PT Sentul City Tbk ini.
Dikutip dari laman Viva.com, Sabtu (09/09/2021), Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, pada Kamis (09/09/2021) membenarkan perihal adanya somasi tersebut.
“Ya benar, rumah Rocky disomasi (oleh Sentul City),” kata Haris Azhar.
Haris yang kini mendirikan Kantor Hukum dan Ham Lokataru itu menjelaskan, Rocky diminta mengosongkan lahan pada somasi pertama yang dilayangkan pada tanggal 28 Juli dan 6 Agustus. Dalam surat somasi itu Rocky diminta membongkar dan mengosongkan lahan dan bangunan seluas 800 meter miliknya.
Terkait dengan isi somasi, ada tiga poin somasi yang dilayangkan pihak Sentul City kepada Rocky Gerung: Pertama, memperingatkan bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
Kedua, pihak Sentul City akan memperkarakan Rocky Gerung jika tidak segera mengosongkan lahan karena sudah memasuki/memanfaatkan lahan milik orang lain secara tidak sah. Mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Ketiga, pihak Sentul City akan merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky Gerung tak segera mengosongkan huniannya
Menanggapi hal ini, Haris Azhar menilai terdapat keanehan HGB yang diklaim oleh Sentul City. Salah satunya, HGB tersebut baru dimiliki. Padahal Rocky sudah menempati lahan tersebut sejak 2009. Sehingga Haris Azhar menduga adanya prosedur yang salah yang dilakukan BPN Kabupaten Bogor.
“Iya salah prosedurnya, Rocky tidak pernah ditemui, ditanya atau dimintakan tanda tangan, ketika BPN mengukur. Sampai di situ saya yakin HGB itu ditertibkan dengan prosedur yang salah,” ujar Haris.
“Oleh karenanya klaim SC melalui HGB itu patut dipertanyakan. Tanya aja apa benar HGB yang diterbitkan prosedurnya salah,” katanya.
Terpisah, mengenai adanya somasi yang datang kepada Rocky Gerung, politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, angkat bicara. Melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon, ia menilai PT Sentul City Tbk tidak bisa seenaknya saja melakukan hal itu, namun harus diselidiki terlebih dahulu, jangan seolah Sentul City merasa lahan itu seperti warisan punya nenek moyangnya.
“Harus diselidiki bagaimana Sentul City seolah menguasai wilayah itu spt warisan nenek moyangnya. Byk warga mengeluh krn tanah sdh di “plot” pdhal mereka sdh tinggal puluhan tahun di daerah Bojong Koneng, Babakan Madang, Kab Bogor,” kata Fadli.
Masih dalam cuitannya, Fadli juga mengaku siap pasang badan untuk Rocky Gerung dan masyarakat setempat yang sedang mencari keadilan atas haknya.
“Sy dukung Rocky Gerung n warga mencari keadilan,” cuitnya. (FikA)