EQUATOR, KAPUAS HULU – Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu melakukan audit pengadaan kapal feri di PD Uncak Kapuas yang hampir dua tahun tidak beroperasi di Kecamatan Semitau.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu Bung Tomo menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk melakukan audit atas pengadaan kapal feri penyeberangan di Semitau.
“Kita sudah lapor kepada pimpinan untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut. Kami juga sedang melakukan persiapan dan menyusun langkah-langkah yang harus dilakukan, ” katanya, Kamis (02/05/2024).
Tomo mengatakan, untuk mengaudit pengadaan kapal feri dari PD Uncak Kapuas tidak mudah karena pihaknya memiliki keterbatasan tenaga ahli yag ada alias tidak punya, untuk itu memerlukan waktu agar dapat melaksanakan audit tersebut.
“Kita memerlukan koordinasi dengan para pihak untuk dapat melakukan audit tersebut, ” ujarnya.
Sementara Rapli Camat Semitau menyampaikan, bahwa kapal feri yang ada di wilayahnya hingga saat ini belum beroperasi.
“Terkait kapal feri memang kewenangan ada pada BUMD PD Uncak Kapuas. Kalau kita hanya penerima manfaatnya saja, kalau ditanya perlu, kapal feri itu pasti perlu guna menunjang masyarakat untuk mempermudah dalam penyeberangan, ” ujarnya.
Sementara Budi Prasetyo Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa pihaknya masih tetap berusaha bagaimana kapal feri penyeberangan hasil pengadaan dari BUMD PD Uncak Kapuas ini tetap bisa berjalan.
“Tapi memang kan sekarang masih banyak kendala-kendala yang membuat kapal tersebut tidak beroperasi hingga hari ini, ” ucap Budi.
Terhadap kendala-kendala yang dihadapi tersebut, kata Budi, pihaknya hanya bisa melakukan monitoring dan evaluasi saja terkait usaha yang ada di PD Uncak Kapuas.
“Kalau pun nanti dari hasil evaluasi diharuskan ada tindakan khusus dari Pemerintah Daerah ya harus kita lakukan, ” ujarnya.
Budi mengatakan, pengadaan kapal feri ini sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, bahkan dirinya sendiri sudh pernah dipanggil oleh Kejari Kapuas Hulu. Namun dalam pemeriksaan itu apakah ada kerugian negara atau pelanggaran hukum terkait proses usaha penyeberangan kapal ini mulai dari perencanaan, pengadaan hingga operasional kapal ini dirinya sendiri belum tahu.
“Kita belum tahu apa hasil pemeriksaan dari Kejasaan tersebut, ” ucapnya.
Budi mengatakan, pihaknya juga sudah meminta kepada Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu untuk dilakukan audit terhadap pengadaan kapal tersebut.
“Saat ini informasinya masih dalam proses pengauditan terhadap kapal feri tersebut, ” tutur Budi.
Budi menegaskan, bahwa dengan tidak beroperasinya kapal tersebut hampir 2 tahun, jelas ini termasuk gagal dalam perencanaan yang dilakukan oleh PD Uncak Kapuas.
“Kita bisa melihat langsung, sudah hampir 2 tahun kapal tidak beroperasi. Kalau perencanaan nya baguskan tidak seperti itu, ” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pengadaan feri penyeberangan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu melalui PD. Uncak Kapuas seharga Rp4,7 miliar pada 2022 lalu. namun hingga saat ini kapal tersebut belum juga difungsikan. (fik)
Beri dan Tulis Komentar Anda