EQUATOR, KAPUAS HULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menuntut hukuman mati atas terdakwa perkara Narkoba 20 Kilogram, Dom Sebau warga Malaysia dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (27/3/2024).
Warga negara Malaysia ini sebelumnya didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Crista Yulianta Prabandana menyampaikan, pada persidangan Rabu (27/3/2024) kemarin, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa dituntut pidana mati oleh Penuntut Umun. Kemudian Majelis Hakim memberikan hak kepada terdakwa dan PH untuk mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan di persidangan tggl 24 April 2024,” katanya, Kamis (28/3/2024).
Sementara itu Dikrosfia Suryadi Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan, bahwa tim Penasehat Hukum sedang menyusun dan mempersiapkan Pledoi untuk dibacakan yang agendanya dijadwalkan pada tanggal 24 April 2024.
“Nanti kita akan kita bacakan pledoi kita pada persidangan selanjutnya, ” singkatnya.
Sementara itu dari Jalsa Kejari Kapuas Hulu saat dihubungi media ini belum memberikan komentatnya terkait tuntutan mati terhadap Terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prajurit Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti dan Koramil 1206-18/Puring Kencana menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat 20 kilogram di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Tepatnya di Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu.
Sabu seberat 20 kilogram itu dibawa langsung oleh seorang pria yang berasal dari Malaysia bernama Dom Sebau, menggunakan sepeda motor di jalur-jalur tikus perbatasan. (fik)
Beri dan Tulis Komentar Anda