• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, November 5, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Sekolah di Sintang Gelar Tatap Muka Terbatas Mulai 1 September 2021

by Equator News
Selasa, 31 Agustus 2021 17:58
in Pendidikan
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Iwan Kurniawan
Keterangan foto: Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Iwan Kurniawan. (Istimewa)

EQUATOR, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno mempersilakan jenjang pendidikan PAUD hingga SMP di Kabupaten Sintang untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas mulai 1 September 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 420/2976/DISDIKBUD-A2/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pada Satuan Pendidikan Masa Pandemi Covid-19 Tahun Pelajaran 2021/2022.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Iwan Kurniawan menyampaikan, Surat Edaran itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor Hk.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440.717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, ditambah pula dengan Instruksi Bupati Sintang Nomor : 360/3880/BPBD/2021 pada tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang, serta Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas seluruh OPD terkait di Kabupaten Sintang pada tanggal 16 Juni 2021.

“Satuan Pendidikan dari jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP dapat melaksanakan, proses Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan/atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai tanggal 01 September 2021,” katanya.

Guna mendukung PTMT, tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksin. Surat Pernyataan dari satuan pendidikan telah membentuk tim Satgas Covid-19 di Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan PTMT pun wajib mengisi daftar periksa pada laman Dapodik.

Iwan menjelaskan, PTMT dilakukan dengan sistem Shift, menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter, tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, dengan kapasitas Jenjang PAUD/TK maksimal 33 % (tiga puluh persen) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. 

Kemudian untuk Jenjang SD dan SMP maksimal 50% (lima puluh persen) dan terlebih dahulu wajib melaksanakan simulasi penerapan protokol kesehatan. 

“Waktu pelaksanaan PTMT di setiap jenjang satuan pendidikan maksimal 2 jam (120 menit), tanpa istirahat/tidak melaksanakan kegiatan di luar ruangan, dan jarak antar shift minimal 1 jam dan seterusnya menyesuaikan,” kata Iwan.

Lebih lanjut, PTMT pada semua jenjang satuan pendidikan harus mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Apabila ada warga satuan pendidikan atau warga masyarakat disekitar wilayah satuan pendidikan yang melaksanakan proses PTMT yang terindikasi terpapar Covid-19, kepala satuan pendidikan segera melakukan koordinasi dengan satgas dan pimpinan wilayah setempat serta menyampaikan laporan kepada satgas kabupaten.

“Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang segera menghentikan proses PTMT selama 1 (satu) Minggu,” katanya.

“Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud,” katanya.

Dengan demikian, satuan pendidikan dalam memulai penyelenggaraan PTMT, pada kesempatan pertama agar menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaannya dan melaporkan perkembangan selama PTMT kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang setiap minggu pertama bulan berikutnya.

“Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan,” tutup Iwan. (Fika)

Next Post
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat menyerahkan Surat Bupati Sintang yang ditujukan kepada Ketua Daerah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang, Selasa (31/08/2021), di Balai Praja Kantor Bupati Sintang. (Istimewa)

Pemkab Minta Aktivitas Operasional Bangunan Tanpa Izin Milik Jemaat Ahmadiyah di Tempunak Dihentikan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bank Kalbar Sabet Tiga Penghargaan Bergengsi Sekaligus pada Ajang Top Human Capital Awards 2025

Bank Kalbar Sabet Tiga Penghargaan Bergengsi Sekaligus pada Ajang Top Human Capital Awards 2025

3 jam ago
Tingkat Penyelesaian Lapor Pontianak Capai 99,5 Persen

AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

8 jam ago
Tingkat Penyelesaian Lapor Pontianak Capai 99,5 Persen

Dugaan Kecurangan Tim Jateng di Piala Pertiwi 2025, Kalbar Layangkan Protes Resmi ke PSSI

8 jam ago
Tingkat Penyelesaian Lapor Pontianak Capai 99,5 Persen

21 Gram Sabu Gagal Terbang, Tim Labubu Grebek Kurir 61 Tahun di Pontianak

12 jam ago
Tingkat Penyelesaian Lapor Pontianak Capai 99,5 Persen

Bahasan: Arah Kebijakan APBD 2026 Tetap Berorientasi pada Pembangunan yang Inklusif

12 jam ago

Trending

  • AJK Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Benua Kayong

    AJK Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Benua Kayong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Planet Care PLN UIP KLB: Kolaborasi Energi dan Lingkungan untuk Pontianak Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Ketapang Buka Rakor MUI, Perkuat Peran Ulama Jaga Moderasi dan Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kalbar Beri “Amnesti Hukum” untuk Wawan Suwandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version