EQUATOR, Sintang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah membuka acara Training of Trainer Penyusunan Peraturan Desa Tentang Perencanaan dan Pengelolaan Areal Berhutan di Area Penggunaan Lain di Kabupaten Sintang, Senin (13/09/2021), di Aula Serantung Waterpark Kelurahan Kapuas Kanan Hulu.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum, Perwakilan Bagian Sumber Daya Alam, Kepala KPH Sintang Utara, Kepala KPH Sintang Timur, Perwakilan UNDP, Tim Kalimantan Forest Project, dan peserta Training of Trainer.
Sementara hadir secara virtual adalah Staf Khusus Menteri LHK Bidang Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK, dan Direktur Kehutanan dan Sumber Daya Air Bappenas.
Lebih lanjut, Yosepha dalam sambutannya menyampaikan, bahwa desa memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional, hal itu karena berbagai jenis kebijakan pembangunan nasional akan bermuara pada pembangunan di desa.
“Oleh karena itu, maka pemerintahan desa menjadi ujung tombak pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, maka setiap desa memiliki kebutuhan untuk membuat peraturan di tingkat desa. Peraturan desa ini akan berperan dalam perencanaan dan implementasi program-program pembangunan di desa,” kata Yosepha.
Namun demikian, harus disadari, kata Yosepha belum semua desa di Kabupaten Sintang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun peraturan desa yang baik. Masih banyak desa yang memiliki keterbatasan dalam menyusun peraturan desa secara mandiri dan mengakses layanan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas teknis perangkat desa mereka.
Hal itu, menurut Yosepha, tentu berdampak pada kualitas perencanaan dan pengelolaan pembangunan di desa. Padahal untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintah desa dan masyarakat selayaknya memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup dalam menyusun peraturan desa sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itulah, lanjutnya, setiap desa seharusnya bisa melakukan inovasi dalam perencanaan pembangunannya agar dapat berkembang menjadi desa yang maju dan mandiri. Untuk itu desa perlu merumuskan tujuan pembangunannya secara jelas dan terstruktur. Pemerintah desa bersama masyarakat dapat bekerja sama menyiapkan berbagai peraturan di tingkat desa sebagai dasar bagi pelaksanaan berbagai perencanaan pembangunan, termasuk untuk mengelola lingkungan di desa menuju pembangunan yang berkelanjutan.
“Kita ketahui bahwa terdapat banyak sekali potensi sumberdaya alam dan hutan yang berada di sekitar desa. Beberapa desa yang berdampingan dengan areal berhutan di APL di Kabupaten Sintang sebagian telah melakukan upaya pengelolaan, baik perlindungan maupun pemanfaatan, yang berdampak pada kelestarian areal berhutan di sekitar desa,” katanya.
“Atas inisiatif pemerintah desa dan masyarakat yang memiliki kepedulian untuk mempertahankan keberadaan hutan di APL, Pemerintah Kabupaten Sintang telah menerbitkan beberapa surat penetapan pengelolaan hutan di APL sesuai dengan kewenangan yang ada. Surat penetapan yang telah diberikan sejak tahun 2017 tersebut dalam bentuk SK hutan ekobudaya dan hutan tutupan,” terang Yosepha.
Lebih dalam lagi, Yosepha menyampaikan, tujuan Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan surat penetapan hutan ekobudaya dan hutan tutupan ini adalah agar masyarakat dapat melindungi sumber daya alam hayati yang memiliki nilai konservasi tinggi berdasarkan kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat.
Salah satu klausul dalam surat penetapan hutan ekobudaya dan hutan tutupan dinyatakan bahwa kepala desa berkewajiban menyusun peraturan desa tentang perlindungan kawasan yang dimaksud. Oleh karena itu, sebagai bagian dari pembinaan kepada desa-desa yang telah mendapatkan penetapan hutan ekobudaya dan hutan tutupan.
“Maka kami sangat mendukung pelatihan penyusunan peraturan desa ini. Pemerintah Kabupaten Sintang berharap desa-desa yang telah memiliki surat penetapan hutan tersebut dapat secara mandiri menyusun peraturan desa untuk pengelolaan hutan di APL tersebut, sesuai dengan kebutuhan dan situasi di desa masing-masing,” terang Yosepha.
Terkait dengan pelatihan ini sendiri, diharapkan pelatihan ini secara umum dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan kapasitas aparat desa dan masyarakat dalam menyusun peraturan di tingkat desa. Pengetahuan dan keterampilan teknis yang diperoleh melalui pelatihan ini akan bermanfaat bagi desa dalam menyusun berbagai peraturan lain di tingkat desa.
Ia juga berharap, peserta yang mengikuti pelatihan kali ini bisa menjadi kader di desa masing-masing dan dapat membagikan ilmunya kepada yang lain.
“Demikian pula bagi peserta dari OPD teknis kami berharap melalui pelatihan ini juga akan tersedia kader pelatih yang dapat melatih desa-desa yang lain dalam menyusun peraturan desa,” katanya.
“Dengan semangat desentralisasi dalam otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Sintang selalu mendorong pelibatan masyarakat dalam berbagai aspek perencanaan pembangunan di daerah. Pemerintah desa dapat membuat peraturan di tingkat desa berdasarkan inisiatif bersama masyarakat dengan memperhatikan kepentingan umum. Peraturan desa yang lahir dari inisiatif bersama ini diharapkan akan mendapat dukungan saat diimplementasikan. Untuk itu, maka kepada desa-desa yang akan menyusun peraturan desa sebaiknya dilakukan melalui proses partisipatif,” papar Yosepha.
Terakhir, ia berpesan, pemerintah desa perlu melibatkan kelompok-kelompok masyarakat, termasuk perempuan. Disadari bahwa perempuan memiliki peranan dalam menggunakan dan mengakses sumber daya alam dan hutan secara langsung.
“Oleh karena itu, perempuan hendaknya juga dilibatkan sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam proses-proses perencanaan dan pengambilan keputusan, termasuk dalam perencanaan dan pengelolaan hutan di APL,” harap Yosepha. (Rilis/FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda