
EQUATOR, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 15 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Ketapang, Jumat (09/01/2026) sore.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 39/BKPSDM-D/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator.
Serta Keputusan Bupati Ketapang Nomor 40/BKPSDM-D/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto yang mewakili Bupati Ketapang.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Repalianto menyampaikan bahwa pelantikan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan penyegaran dan penataan struktur organisasi, guna meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
“Mutasi dan promosi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi pemerintahan. Yang penting adalah bagaimana kita menjalankan amanah dengan tanggung jawab, integritas, dan semangat pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dia pun menyampaikan beberapa pesan penting kepada pejabat yang baru dilantik. Dirinya menekankan tiga hal utama, yakni kepemimpinan yang adaptif, integritas, dan kolaborasi lintas unit kerja.
Repalianto menegaskan, agar seluruh ASN berhati-hati dalam menggunakan aset negara seperti mobil dinas, rumah dinas, laptop, maupun gedung kantor.
“Aset negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, politik, atau disewakan secara ilegal. Kalau melanggar, ada sanksi disiplin hingga pidana korupsi,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar pejabat tidak membawa bawahannya secara tidak resmi saat mutasi, serta menyerahkan seluruh aset dan inventaris yang menjadi tanggung jawabnya di tempat tugas lama.
Kemudian, Repalianto turut menyinggung soal perubahan regulasi terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer. Di mana mulai tahun 2026, tenaga honorer resmi dihapus dan digantikan melalui mekanisme alih daya atau outsourcing.
“Untuk jabatan seperti sopir, tenaga kebersihan, dan pengamanan, tidak lagi masuk kategori ASN. Mereka bekerja berdasarkan kontrak jasa dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Menutup sambutannya, Repalianto mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk bekerja dengan semangat kolaborasi, inovasi, dan pelayanan publik yang lebih baik, sejalan dengan visi besar menuju Indonesia Emas 2045.
“Jabatan bukan sekadar posisi, tapi amanah untuk melayani. Mari bekerja dengan etika, profesionalitas, dan komitmen pada kemajuan Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.
Sebelum menerima surat keputusan, para pejabat yang dilantik mengucapkan sumpah dan janji jabatan sesuai agama masing-masing.
Dalam sumpahnya, seluruh pejabat berkomitmen untuk setia pada UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan, menjunjung etika jabatan, menjaga integritas, dan menghindari penyalahgunaan wewenang. (Dul)









Beri dan Tulis Komentar Anda