
EQUATOR, Pontianak – Satpol PP Kota Pontianak bersama TNI/Polri menggelar patroli dalam rangka monitoring pembatasan jam malam bagi anak di bawah umur, pada Sabtu (07/06/2025) malam.
Patroli yang dimulai pada pukul 21.00 WIB tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Dalam patroli tersebut, tim mengamankan total 43 anak bawah umur yang masih berkeliaran di malam hari. Rinciannya, 7 anak ditemukan di kawasan Jalan Paralel Pal Lima, 6 anak di sebuah coffee shop Jalan Danau Sentarum, 6 anak di warung kopi Jalan Ilham, serta 24 anak di kawasan Jalan GM Said – Jalan dr Rubini.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro menerangkan, anak-anak yang ditemukan masih beraktivitas di luar rumah pada jam malam itu didata, kemudian diberikan pengarahan dan diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Fokus utama dari penegakan perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah,” ujarnya usai memimpin patroli.
Sudiantoro menambahkan, prinsip dari digelarnya patroli dan monitoring ini adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” ucapnya.
Dengan ditemukannya anak-anak di bawah umur yang masih berkeliaran di malam hari, pihaknya akan terus melakukan patroli dan monitoring secara rutin agar pembatasan jam malam anak di bawah umur ini bisa berjalan efektif.
“Kami juga akan terus menggandeng pihak-pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga setempat untuk mensosialisasikan aturan ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kalau kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan yang berlaku agar ketertiban dan keselamatan anak di bawah umur tetap terjaga terutama di malam hari. Sudiantoro juga mengimbau para orang tua agar ikut mendukung kebijakan ini dengan mengawasi dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak keluar rumah pada malam hari tanpa keperluan yang jelas.
“Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pontianak resmi mengeluarkan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 dalam membatasi aktivitas anak terutama di malam hari, mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB, terkecuali anak bersama dengan orang tua atau wali yang bersangkutan.
Satu di antara warga, Dewi, mengaku sangat mendukung adanya pembatasan aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari. Menurutnya, hal ini penting untuk menekan angka kenakalan remaja yang belakangan semakin meresahkan masyarakat.
“Kalau saya sebagai orang tua, sangat mendukung. Mengingat sekarang kenakalan anak-anak remaja, terutama yang masih usia tanggung, itu sangat meresahkan,” kata ibu rumah tangga ini.
Dewi meyakini, bahwa pembatasan jam malam akan berdampak positif dalam menjaga keamanan lingkungan serta menjauhkan anak-anak dari pengaruh buruk seperti narkoba dan tindakan kriminal lainnya.
“Sangat-sangat perlu, supaya bisa melindungi masyarakat sekitar. Kami para ibu-ibu sangat mendukung. Ini demi keamanan dan masa depan anak-anak juga,” tutupnya. (M@nk)