• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, November 6, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 150 Ekor Burung Kacer

by Equator News
Senin, 27 September 2021 08:27
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Upaya penyelundupan ini digagalkan saat petugas Pamtas sedang melakukan kegiatan sweeping rutin di jalan utama lintas batas Malaysia - Indonesia, Sungai Daun.
Keterangan foto: Upaya penyelundupan ini digagalkan saat petugas Pamtas sedang melakukan kegiatan sweeping rutin di jalan utama lintas batas Malaysia – Indonesia, Sungai Daun. (Istimewa)

EQUATOR, Sanggau – Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 150 ekor burung Kacer di Jalan Lintas Batas Malaysia – Indonesia, Dusun Sungai Daun, Desa Malenggang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (25/09/2021).

Upaya penyelundupan ini digagalkan saat petugas Pamtas sedang melakukan kegiatan sweeping rutin di jalan utama lintas batas Malaysia – Indonesia, Sungai Daun.

Dilansir dari Jurnalis.co.id, Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/09/2021) menyampaikan, bahwa burung-burung asal Malaysia ini akan diselundupkan ke Kalimantan Barat. 150 ekor burung kacer ini dibawa menggunakan mobil. 

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan Batih SSK 3 Serda Bagus dan 4 orang anggota saat pelaksanaan sweeping kendaraan. Mereka melihat banyaknya kotak keranjang di dalam mobil.

“Pada saat diperiksa terdapat 15 kotak keranjang berisikan 150 ekor burung kacer dan setelah proses pemeriksaan, benar burung ilegal tanpa dokumen resmi,” terangnya.

Selain barang bukti berupa 150 ekor burung kacer, petugas juga mengamankan dua orang pelaku penyelundupan, yakni S (32 tahun) selaku sopir, dan B (40 tahun) selaku pemilik. Kedunnya selanjutnya dibawa ke Pos Kotis Entikong untuk dIperiksa.

“Selanjutnya, diserahkan kepada pihak Stasiun Karantina Pertanian dan Hewan Entikong,” tambahnya. (FikA)

Next Post
Islamofobia

Buku Pelajaran IPS di Telangana Ajarkan Islamofobia

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Komisi IX DPR RI Kunker ke RSUD SSMA Pontianak, Fokus Pelayanan Kesehatan Jiwa

3 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

3 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

3 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Wali Kota Pontianak Lepas Kontingen Pesparani Katolik Berlaga ke Provinsi Kalbar

7 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Bupati Ketapang Sambut Silaturahmi Paguyuban Pasundan, Sekaligus Terima Kujang Simbol Budaya Sunda

7 jam ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Sudah Dicabut, PT Mandara Prima Nusantara Masih Beroperasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kalbar Beri “Amnesti Hukum” untuk Wawan Suwandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version