EQUATOR, Sanggau – Sejak 1 sampai 14 Maret 2022, Kabupaten Sanggau mengaktifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini dikarenakan Sanggau bersama 13 kabupaten/kota lain di Kalimantan Barat masuk zona PPKM Level III.
Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Jokowi dan keputusan rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Sanggau. Bupati sebagai Ketua Satgas Covid-19 memerintahkan tim sosialisasi untuk lebih gencar mengimbau masyarakat.
“Supaya mematuhi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Prokes,” kata Kristian Hendro, Kasi Pencegahan Bencana, BPBD Kabupaten Sanggau, Rabu (02/03/2022).
Hendro menambahkan, selain memerintahkan untuk melaksanakan imbauan, Bupati juga meminta massif mengajak masyarakat agar mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap I, II dan booster. Karena saat ini capaian vaksinasi Covid-19 mencapai 80 persen sasaran.
Kendati capaian vaksinasi Covid-19 sudah hampir membentuk herd immunity, tetapi Hendro berpandangan, Kabupaten Sanggau belum aman dari ancaman Corona. Sebab wilayah ini kerap berada pada zona kuning atau memiliki resiko sedang terhadap penularan Virus Corona.
“Berdasarkan peta zonasi, kita masih berada di zona kuning penularan Corona. Karena kita memiliki daerah perbatasan yang menjadi jalur perlintasan orang dari luar negeri,” kata Hendro.
Ia menambahkan, di perbatasan, ada skrining kesehatan pelintas batas. Dalam beberapa kali tes PCR, pelintas batas terdeteksi Covid-19 dan tercatat sebagai kasus baru di Kabupaten Sanggau.
“Temuan kasus baru ini yang membuat zona kuning kita stagnan dan kadang lama berubahnya daripada kabupaten lain yang tidak memiliki perbatasan dengan luar negeri,” jelas Hendro. (KiA)