• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, November 6, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Sanggau Peroleh Kuota 447 PPPK Tahun 2023, Alokasi Gaji Capai Rp. 50 Miliar

by EQUATOR
Selasa, 6 Desember 2022 19:52
in Berita Daerah, Goverment, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto---Kukuh Triyatmaka
Foto—Kukuh Triyatmaka

EQUATOR, Sanggau. Kabupaten Sanggau memperoleh kuota perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2023 sebanyak 447 orang. Pemerintah daerah pun telah menyiapkan anggaran untuk gaji dan tunjangan mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka mengungkapkan besaran alokasi gaji dan tunjangan PPPK pada 2023 mendatang mencapai Rp 50 miliar. Anggaran tersebut masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Sanggau.

“DAU kita totalnya Rp. 790-an miliar. Didalam DAU ini, pemerintah pusat sudah menetapkan Rp. 50-an miliarnya untuk PPPK,” ujar Kukuh Triyatmaka, Selasa (06/12/2022).

Ia menjelaskan pembayaran gaji dan tunjangan 447 PPPK yang direkrut tahun depan tersebut masuk dalam belanja Rp 50 miliar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK ini nanti sesuai dengan formasi yang disetujui Pemerintah Pusat. Perhitungan gajinya (PPPK) sama dengan PNS, karena mereka ASN juga,” jelas Kukuh.

Selain untuk membiayai PPPK, ditambahkannya, belanja DAU 2023 yang ditetapkan Pemerintah Pusat juga digunakan untuk menguatkan sektor pendidikan. DAU pendidikan ini, kata Kukuh, nilainya minimal Rp 115 miliar.

“Untuk pendidikan itu harus 115 miliar, diluar untuk gaji ya. Itu namanya dana transfer pusat yang didaerahkan dan penggunaanya dibatasi. Sehingga pembiayaan PPPK dan DAU pendidikan itu Pemerintah Daerah melalui APBD, cuma sumber dananya melalui dana transfer dari pusat,” tandasnya. (KiA)

Next Post
Rustam Efendi P Simarmata JPN Kejari Kapuas Hulu saat menjelaskan tentang Pendampingan Hukum JPN sebagai Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa kepada perangkat desa di Kapuas Hulu

Rustam : Jaksa Bukan untuk Menakut-nakuti Kepala Desa

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Komisi IX DPR RI Kunker ke RSUD SSMA Pontianak, Fokus Pelayanan Kesehatan Jiwa

3 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

3 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

3 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Wali Kota Pontianak Lepas Kontingen Pesparani Katolik Berlaga ke Provinsi Kalbar

7 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Bupati Ketapang Sambut Silaturahmi Paguyuban Pasundan, Sekaligus Terima Kujang Simbol Budaya Sunda

7 jam ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Sudah Dicabut, PT Mandara Prima Nusantara Masih Beroperasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kalbar Beri “Amnesti Hukum” untuk Wawan Suwandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version