EQUATOR, SANGGAU. DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat Pansus Raperda Inisiatif tentang Perubahan ke-2 atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Senin (24/10/2022).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Yuvenalis Krismono mengatakan rapat lanjutan terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, ada perubahan nama dua dinas dan satu pembentukan badan.
“Di sini ada perubahan nomenklatur nama dinas. Kalau sebelumnya ada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang,” kata Krismono.
“Kemudian sebelumnya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan berubah menjadi Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Ada beberapa pergeseran bidang, seperti bidang cipta karya pindah ke pekerjaan umum sekarang,” sambungnya.
Krismonong mengungkapkan, di Dinas PTSP yang dulunya ada bidang energi dan sumber daya mineral sekarang udah diambil pusat. “Sudah tidak ada lagi bidang tersebut di Dinas PTSP,” ujarnya.
Dia juga menyebut, sesuai dengan peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Di pembahasan Raperda ini diusulkan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah setingkat badan atau instansi daerah.
“Raperda ini usulan dari eksekutif proses baru mulai kami bahas, paling tidak bulan November kami harap selesai,” pungkasnya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda