
EQUATOR, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda dalam satu hari, Senin (17/11/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti sabu.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, IPTU Dewa Made Surita menjelaskan, bahwa kasus pertama merupakan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MF (31), warga Kecamatan Delta Pawan. Pelaku diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di warung miliknya di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan.
Menurut Dewa, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan MF beserta barang bukti.
“Saat pelaku MF kita amankan, turut ditemukan 9 kantong klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 4,23 gram bruto, 2 timbangan digital, 1 pipet modifikasi sendok sabu, 2 dompet, serta 1 handphone,” ujar IPTU Dewa.
Ia melanjutkan, kasus kedua adalah penangkapan terhadap dua pria berinisial M (34) dan I (33). Keduanya diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.
“Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 2 kantong klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,49 gram bruto, 1 pipet modifikasi sendok sabu, serta 1 alat hisap sabu atau bong,” jelasnya.
Ketiga pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mi)