• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Rustam : Jaksa Bukan untuk Menakut-nakuti Kepala Desa

by EQUATOR
Rabu, 7 Desember 2022 07:54
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

Rustam Efendi P Simarmata JPN Kejari Kapuas Hulu saat menjelaskan tentang Pendampingan Hukum JPN sebagai Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa kepada perangkat desa di Kapuas Hulu
Rustam Efendi P Simarmata JPN Kejari Kapuas Hulu saat menjelaskan tentang Pendampingan Hukum JPN sebagai Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa kepada perangkat desa di Kapuas Hulu

EQUATOR, Kapuas Hulu – Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Rustam Efendi P. Simarmata Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu menjadi salah satu pemateri dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa se-Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2022 yang dilaksanakan di gedung MABM Putussibau, Selasa (06/12/2022) kemarin.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Kabupaten Kapuas Hulu tersebut menyampaikan materi kepada perangkat desa di Kapuas Hulu tentang “Pendampingan Hukum JPN sebagai Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa”.

Dihadapan ratusan undangan perangkat desa, Rustam menyampaikan agar perangkat desa khususnya kepala desa dapat menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan jangan terlalu mencintai uang, karena cinta uang adalah akar dari segala kejahatan.

“Jaksa itu bukan untuk ditakuti dan bukan untuk menakut-nakuti Kepala Desa. Kalau Kepala Desa atau perangkat desa ada perasaan takut kepada Jaksa kemungkinan ada yang salah dari mereka. Apabila ada yang mengaku oknum Jaksa yang mencoba menakut nakuti perangkat desa tersebut pastilah salah, ” katanya kemarin.

Rustam menjelaskan, untuk kewenangan Kejaksaan khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan bantuan hukum lainnya kepada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat
“Kami dari Kejaksaan bersedia bersinergi dengan para kepala desa dalam hal pendampingan hukum oleh JPN sebagai pencegahan penyalahgunaan dana desa, ” ujarnya.

Menurut Rustam, hal ini tentunya sebagai tindakan pencegahan untuk memitigasi resiko hukum terhadap aparat desa, dimana pada kondisi saat ini dari 74 ribu desa di Indonesia ada sebanyak 900 kepala desa yang bermasalah.

“Harapan kita jumlah itu tidak bertambah lagi atau kalaupun harus bertambah jangan ditambah dari Kabupaten Kapuas Hulu, ” ucapnya.

Oleh karena itu dirinya berharap supaya antara aparat desa dan Kejaksaan bisa mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan desa

“Mengapa harus melibatkan JPN ? Karena JPN langsung menerima kuasa dari negara, JPN akan lebih professional, tidak mengenal Lawyer fee, tidak menimbulkan conflick of interest, dapat mencegah tindak pidana korupsi dan transparan dalam setiap perkembangan,” pungkasnya. (*)

Next Post
Kantor BPS Kapuas Hulu

Tumbuh 0,95 Persen, Peringkat IPM Kapuas Hulu Tahun 2022 Masih Stagnan Diurutan 12 se- Kalbar

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Jelang Tutup Tahun, Edi Kamtono Lantik 59 Pejabat Administrator dan Pengawas

Jelang Tutup Tahun, Edi Kamtono Lantik 59 Pejabat Administrator dan Pengawas

2 jam ago
PLN UP2B Kalbar Siaga 24 Jam Jaga Keandalan Listrik Selama Nataru 2026

PLN UP2B Kalbar Siaga 24 Jam Jaga Keandalan Listrik Selama Nataru 2026

2 jam ago
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak, Berlakukan Satu Arah di Tanjungpura – Gajah Mada

Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak, Berlakukan Satu Arah di Tanjungpura – Gajah Mada

20 jam ago
Kaleidoskop 2025, Polres Kubu Raya Tangani 58 Kasus Narkoba dan Catat Kenaikan Laka Lantas

Kaleidoskop 2025, Polres Kubu Raya Tangani 58 Kasus Narkoba dan Catat Kenaikan Laka Lantas

23 jam ago
Wali Kota Pontianak Terbitkan Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026

Wali Kota Pontianak Terbitkan Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026

1 hari ago

Trending

  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Mantapkan Sistem Perizinan yang Bersih dan Efisien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Terus Gencarkan Operasi Pasar, Bantu Warga Kurang Mampu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pontianak Raih IPKD Tertinggi se-Kalbar untuk Kategori Kota Berfiskal Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version