• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Rustam : Jaksa Bukan untuk Menakut-nakuti Kepala Desa

by EQUATOR
Rabu, 7 Desember 2022 07:54
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

Rustam Efendi P Simarmata JPN Kejari Kapuas Hulu saat menjelaskan tentang Pendampingan Hukum JPN sebagai Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa kepada perangkat desa di Kapuas Hulu
Rustam Efendi P Simarmata JPN Kejari Kapuas Hulu saat menjelaskan tentang Pendampingan Hukum JPN sebagai Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa kepada perangkat desa di Kapuas Hulu

EQUATOR, Kapuas Hulu – Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Rustam Efendi P. Simarmata Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu menjadi salah satu pemateri dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa se-Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2022 yang dilaksanakan di gedung MABM Putussibau, Selasa (06/12/2022) kemarin.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Kabupaten Kapuas Hulu tersebut menyampaikan materi kepada perangkat desa di Kapuas Hulu tentang “Pendampingan Hukum JPN sebagai Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa”.

Dihadapan ratusan undangan perangkat desa, Rustam menyampaikan agar perangkat desa khususnya kepala desa dapat menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan jangan terlalu mencintai uang, karena cinta uang adalah akar dari segala kejahatan.

“Jaksa itu bukan untuk ditakuti dan bukan untuk menakut-nakuti Kepala Desa. Kalau Kepala Desa atau perangkat desa ada perasaan takut kepada Jaksa kemungkinan ada yang salah dari mereka. Apabila ada yang mengaku oknum Jaksa yang mencoba menakut nakuti perangkat desa tersebut pastilah salah, ” katanya kemarin.

Rustam menjelaskan, untuk kewenangan Kejaksaan khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan bantuan hukum lainnya kepada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat
“Kami dari Kejaksaan bersedia bersinergi dengan para kepala desa dalam hal pendampingan hukum oleh JPN sebagai pencegahan penyalahgunaan dana desa, ” ujarnya.

Menurut Rustam, hal ini tentunya sebagai tindakan pencegahan untuk memitigasi resiko hukum terhadap aparat desa, dimana pada kondisi saat ini dari 74 ribu desa di Indonesia ada sebanyak 900 kepala desa yang bermasalah.

“Harapan kita jumlah itu tidak bertambah lagi atau kalaupun harus bertambah jangan ditambah dari Kabupaten Kapuas Hulu, ” ucapnya.

Oleh karena itu dirinya berharap supaya antara aparat desa dan Kejaksaan bisa mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan desa

“Mengapa harus melibatkan JPN ? Karena JPN langsung menerima kuasa dari negara, JPN akan lebih professional, tidak mengenal Lawyer fee, tidak menimbulkan conflick of interest, dapat mencegah tindak pidana korupsi dan transparan dalam setiap perkembangan,” pungkasnya. (*)

Next Post
Kantor BPS Kapuas Hulu

Tumbuh 0,95 Persen, Peringkat IPM Kapuas Hulu Tahun 2022 Masih Stagnan Diurutan 12 se- Kalbar

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Pawai Obor dan Pesta Kembang Api Bisa Jalan Bareng, Edi: Toleransi Hidup dan Nyata di Pontianak

Pawai Obor dan Pesta Kembang Api Bisa Jalan Bareng, Edi: Toleransi Hidup dan Nyata di Pontianak

9 jam ago
Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

Asisten Setda Ketapang Lepas Pawai Tarhib Ramadhan, Tekankan Makna Spiritual dan Kepedulian Sosial

20 jam ago
Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

20 jam ago
HPN 2026, Asmo Kalbar Beri Kado Service Motor Gratis dan Edukasi Safety Riding untuk Insan Pers

HPN 2026, Asmo Kalbar Beri Kado Service Motor Gratis dan Edukasi Safety Riding untuk Insan Pers

1 hari ago
Pemkot Pontianak Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Pontianak City Run 2026 Diikuti 6 Ribu Pelari

2 hari ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Tahun Agrinas Palma Nusantara, Hadir Dekat dengan Rakyat Lewat Aksi Sosial di Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Terapkan Manajemen Risiko dan Sosialisasikan Whistleblowing System

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version