• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Desember 25, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Rustam : Jaksa Bukan untuk Menakut-nakuti Kepala Desa

by EQUATOR
Rabu, 7 Desember 2022 07:54
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

Rustam Efendi P Simarmata JPN Kejari Kapuas Hulu saat menjelaskan tentang Pendampingan Hukum JPN sebagai Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa kepada perangkat desa di Kapuas Hulu
Rustam Efendi P Simarmata JPN Kejari Kapuas Hulu saat menjelaskan tentang Pendampingan Hukum JPN sebagai Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa kepada perangkat desa di Kapuas Hulu

EQUATOR, Kapuas Hulu – Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Rustam Efendi P. Simarmata Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu menjadi salah satu pemateri dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa se-Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2022 yang dilaksanakan di gedung MABM Putussibau, Selasa (06/12/2022) kemarin.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Kabupaten Kapuas Hulu tersebut menyampaikan materi kepada perangkat desa di Kapuas Hulu tentang “Pendampingan Hukum JPN sebagai Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa”.

Dihadapan ratusan undangan perangkat desa, Rustam menyampaikan agar perangkat desa khususnya kepala desa dapat menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan jangan terlalu mencintai uang, karena cinta uang adalah akar dari segala kejahatan.

“Jaksa itu bukan untuk ditakuti dan bukan untuk menakut-nakuti Kepala Desa. Kalau Kepala Desa atau perangkat desa ada perasaan takut kepada Jaksa kemungkinan ada yang salah dari mereka. Apabila ada yang mengaku oknum Jaksa yang mencoba menakut nakuti perangkat desa tersebut pastilah salah, ” katanya kemarin.

Rustam menjelaskan, untuk kewenangan Kejaksaan khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan bantuan hukum lainnya kepada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat
“Kami dari Kejaksaan bersedia bersinergi dengan para kepala desa dalam hal pendampingan hukum oleh JPN sebagai pencegahan penyalahgunaan dana desa, ” ujarnya.

Menurut Rustam, hal ini tentunya sebagai tindakan pencegahan untuk memitigasi resiko hukum terhadap aparat desa, dimana pada kondisi saat ini dari 74 ribu desa di Indonesia ada sebanyak 900 kepala desa yang bermasalah.

“Harapan kita jumlah itu tidak bertambah lagi atau kalaupun harus bertambah jangan ditambah dari Kabupaten Kapuas Hulu, ” ucapnya.

Oleh karena itu dirinya berharap supaya antara aparat desa dan Kejaksaan bisa mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan desa

“Mengapa harus melibatkan JPN ? Karena JPN langsung menerima kuasa dari negara, JPN akan lebih professional, tidak mengenal Lawyer fee, tidak menimbulkan conflick of interest, dapat mencegah tindak pidana korupsi dan transparan dalam setiap perkembangan,” pungkasnya. (*)

Next Post
Kantor BPS Kapuas Hulu

Tumbuh 0,95 Persen, Peringkat IPM Kapuas Hulu Tahun 2022 Masih Stagnan Diurutan 12 se- Kalbar

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Edi Imbau Warga Rayakan Nataru dengan Sederhana, Bentuk Empati Daerah yang Dilanda Bencana Alam

1 hari ago
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

1 hari ago
Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

1 hari ago
68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

1 hari ago
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

1 hari ago

Trending

  • Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Hadiri Pisah Sambut Kajari, Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 WNA Tiongkok Digelandang Imigrasi, Aktivitas di PT SRM Ketapang Disisir Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMY Sebuah Opsi Baru Jurnalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version