
EQUATOR, Pontianak — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat memberikan remisi umum (RU) atau pengurangan masa pidana kepada ribuan narapidana dan anak binaan yang tersebar di lapas, rutan, dan LPKA se-Kalimantan Barat, Minggu (17/08/2025).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalbar menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta sejumlah regulasi lainnya.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” katanya di Lapas Kelas IIA Pontianak.
“Pemberian remisi ini sekaligus menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” tambah Jayanta.
Ia menyebut, berdasarkan data per 16 Agustus 2025, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Barat mencapai 7.468 orang, terdiri dari 5.797 narapidana dan 1.671 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.366 narapidana dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan Remisi Umum HUT RI ke-80.
“Rincian penerima remisi terdiri atas 4.148 orang penerima Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa pidana sebagian, dan 218 orang penerima Remisi Umum II (RU II) yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman,” terang Jayanta.
Untuk RU I, pengurangan diberikan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, dengan jumlah terbesar penerima pengurangan 3 bulan sebanyak 1.045 orang. Sedangkan untuk RU II, sebanyak 218 narapidana dengan 138 langsung bebas, mayoritas memperoleh pengurangan antara 1 hingga 3 bulan.
Adapun rincian penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Pontianak dengan 941 orang, disusul Lapas Ketapang 603 orang, Lapas Singkawang 455 orang, dan Rutan Kelas IIA Pontianak 460 orang. Sementara di LPKA Kelas II Sungai Raya, sebanyak 68 anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana.
Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 1.271 orang, diikuti kasus pencurian 529 orang, perlindungan anak 624 orang, serta kasus lainnya seperti penggelapan, korupsi, penipuan, penganiayaan, pembunuhan, hingga tindak pidana ITE.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan yang berkesempatan menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Remisi, turut memberikan pesan kepada warga binaan yang menerima remisi agar menjadi pribadi yang lebih baik.
“Mudah-mudahan dengan adanya remisi ini, saudara-saudara dapat lebih cepat bebas dan segera kembali ke masyarakat serta berkumpul dengan keluarga,” katanya.
“Saya berpesan, kesalahan yang sudah terjadi biarlah menjadi pelajaran, jangan sampai diulangi lagi. Jadikan ini yang terakhir, karena tidak ada manusia yang sempurna. Yang terpenting, jangan sampai jatuh ke lubang yang sama,” lanjutnya.
Peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini menjadi momentum penting bagi jajaran pemasyarakatan Kalimantan Barat untuk tidak hanya mengenang jasa para pahlawan, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan agar mampu bangkit, kembali ke masyarakat, dan berkontribusi positif bagi bangsa setelah menjalani masa pidana. (M@nk)