EQUATOR KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan 1.586 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di gedung indoor volly Putussibau, Senin (29/04/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, bahwa momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi penerima SK PPPK ini, karena hari ini adalah hari yang telah lama ditunggu setelah proses panjang yang dilalui selama penerimaan PPPK formasi tahun 2023.
“Hari ini merupakan langkah awal bagi bapak ibu bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dimana melalui pengangkatan ini akan berdampak pada kepastian atas peningkatan kesejahteraan, status kepegawaian maupun karir sebagai seorang ASN oleh karena itu, diharapkan peningkatan ini juga menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, ” kata Bupati.
Bupati menjelaskan, PPPK merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu dimana diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hal ini masa hubungan perjanjian kerja yaitu selama 5 tahun, sehingga selama 5 tahun akan dievaluasi kinerja PPPK sekalian sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja selanjutnya.
“Oleh karena itu, diharapkan segera melaksanakan tugas dengan baik ditempat tugas yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan Bupati yang akan diterima, ” ujar Bupati.
Sementara Adji Winursito Kepala BKPSDM Kapuas Hulu menyampaikan, seluruh proses penerimaan mulai dari seleksi administrasi sampai dengan penerbitan surat keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK formasi tahun 2023 telah diakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada semua yang telah lulus agar dapat diterbitkan nomor induknya dan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Pada saat ini aturan yang berlaku jika ingin keluar dari unit kerja penempatan adalah berhenti sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. selain itu, saya harapkan tidak ada yang mengajukan pengunduran diri sebelum memenuhi minimal masa kontrak yaitu 4,5 tahun, karena secara aturan tentunya akan berdampak adanya sanksi yang akan diterimaditerima, ” ujarnya.
Selain itu kata Adji, sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 11 tahun 2023 tentang disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, disampaikan bahwa pemerintah daerah sedang menyiapkan peraturan Bupati mengenai disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dimana secara substansi kewajiban, larangan, serta sanksi yang diberikan terkait dengan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merujuk pada peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Untuk itu, diharapkan mereka agar mempelajari peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tersebut sebagai pedoman selama menjalankan tugas agar tidak bersentuhan dengan masalah disiplin.
Lanjut Adji, pada formasi tahun 2021 jumlah PPPK yang diangkat sebanyak 444 orang, formasi tahun 2022 sebanyak 319 orang, dan formasi tahun 2023 yang pada hari ini menerima SK pengangkatan yaitu sebanyak 1.586 orang sehingga dalam upaya menata tenaga non ASN dari tahun 2021 sampai 2023 sudah sebanyak 2.349 orang yang diangkat menjadi PPPK. Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi semua yang harus lebih banyak bersyukur karena tahun ini secara status kepegawaiannya sudah jelas dan tidak perlu khawatir dengan amanah undang-undang nomor 20 tahun 2023.
Untuk diketahui bersama, pada tahun 2024 ini formasi ASN pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang telah disetujui Menpan RB sebanyak 3.071 formasi dengan formasi CPNS jabatan teknis dan kesehatan sebanyak 206 formasi dan formasi PPPK jabatan teknis, kesehatan, dan guru sebanyak 2.865 formasi untuk mengakomodir tenaga non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. (fik)
Beri dan Tulis Komentar Anda