EQUATOR, SANGGAU. Empat perusahaan kepala sawit di Kabupaten Sanggau dijatuhi sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Pemda Sanggau menjatuhkan anksi tersebut sebagai pelajaran bagi perusahaan lqin agar patuh terhadap aturan.
“Dalam rentang waktu 2020-2021 kemarin ada empat perusahaan perkebunan sawit yang IUPnya kita cabut,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sanggau, H. Syafriansyah ditemui wartawan belum lama ini.
Keempat perusahaan sawit tersebut adalah PT. BEI, PT. KPI, PT. RAU, dan PT. GSP.
“Pak Bupati sudah menindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dengan mencabut IUPnya. Secara otomatis mereka tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Syafriansyah.
Kelalaian keempat perusahaan tersebut diungkapkan Syafriansyah, karena tidak taat aturan, padahal sering diingatkan.
“Seharusnya mereka lakukan sesuai izin yang diberikan tapi tidak dilaksanakan. Kami akan terus pantau ke empat perusahaan ini,” pungkasnya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda