
EQUATOR, Pontianak – Ratusan massa dari Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) bersama masyarakat Desa Pesaguan Kanan melakukan aksi damai di Kantor Dinas Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang, Kamis (31/07/2025).
Aksi massa dilakukan guna mendesak pemerintah daerah agar mencabut IUP perusahaan sawit PT Prana Indah Gemilang (PIG) yang sudah lama tidak beroperasi di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).
Diketahui, PT PIG juga kerap melakukan pelanggaran hukum. Bahkan sudah beberapa kali melewati persidangan, dengan larangan beraktifitas serta membayar denda.
Salah satu orator aksi, Hendri mengatakan, aksi ini merupakan puncak keresahan masyarakat terhadap PT PIG. Sebab selama ini kerap tidak mengindahkan keinginan masyarakat.
“Kami sudah muak dengan keberadaan PT PIG. Aspirasi masyarakat tak pernah di dengar, bahkan kerap melanggar hukum. Kami minta IUP PT PIG segera dicabut,” tegas Hendri.
Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, yang telah menyempatkan diri untuk menemui peserta aksi.
“Kami bangga dengan Pak Bupati karena sudah menyempatkan diri menemui kami. Namun kami akan kembali turun jika dalam satu minggu tidak ada keputusan terkait tuntutan kami,” tuturnya.
Sementara Bupati Alexander mengatakan, pihaknya akan segera membuat pertemuan untuk mengevaluasi PT PIG. Sekaligus melibatkan Dinas terkait, TNI-Polri dan Kejaksaan Negri.
“Saya akan membuat pertemuan, bersama dinas terkait, dandim, kapolres dan yang lain. Dalam waktu sepekan ke depan, akan kita evaluasi segera,” kata Alexander usai menemui massa.
Alex berharap, masyarakat dapat menyampaikan segala aspirasi dengan tertib dan tidak anarkis. Pemerintah daerah tidak akan pernah menghalangi penyampaian pendapat, selama saling menjaga aturan.
“Kami menyambut baik, silahkan masyarakat menyampaikan aspirasi lewat aksi damai. Kami akan tampung, selama saling menghargai dan tidak anarkis. Saya bangga dengan masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan tertib,” pungkasnya. (Lim)
Beri dan Tulis Komentar Anda