• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Maret 9, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Raperda Pajak dan Retribusi Bertujuan Sederhanakan Layanan dan Jaga Penerimaan Daerah

by Equator News
Senin, 9 Maret 2026 12:27
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyerahkan pidato tanggapan dan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda Kota Pontianak. (Foto: Prokopim Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, bahwa Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan regulasi nasional, sekaligus tetap menjaga efektivitas penerimaan daerah.

Hal itu disampaikan Edi dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Pontianak saat menyampaikan pidato tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, Senin (09/03/2026).

Dalam penjelasannya, Wali Kota Edi menyebut, bahwa salah satu substansi penting dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah penyederhanaan jenis retribusi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara nasional, jenis retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Sementara di Kota Pontianak, dari 16 jenis retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023, dalam rancangan perda terbaru disederhanakan menjadi 15 jenis retribusi.

“Jenis retribusi yang dihapus dalam rancangan perda tersebut adalah retribusi pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air,” katanya.

Menurutnya, penghapusan itu dilakukan karena implementasinya saat ini telah diakomodasi melalui retribusi jasa kepelabuhanan, sehingga tidak perlu lagi diatur secara terpisah. Ia juga menegaskan bahwa secara umum besaran persentase maupun tarif pajak dalam rancangan perda tersebut tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Pengaturan tarif tetap disusun selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dengan demikian, penyesuaian regulasi ini lebih menitikberatkan pada harmonisasi aturan dan penguatan tata kelola, bukan membebani masyarakat dengan kenaikan tarif,” tuturnya. (M@nk)

Next Post
Raperda Pajak dan Retribusi Bertujuan Sederhanakan Layanan dan Jaga Penerimaan Daerah

Pemkot Pontianak Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Digital Bagi UMKM

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Raperda Pajak dan Retribusi Bertujuan Sederhanakan Layanan dan Jaga Penerimaan Daerah

Motor Tabrak Pick Up di Jalan Kubu Raya, Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia

11 menit ago
Raperda Pajak dan Retribusi Bertujuan Sederhanakan Layanan dan Jaga Penerimaan Daerah

Pemkot Pontianak Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Digital Bagi UMKM

15 menit ago
Raperda Pajak dan Retribusi Bertujuan Sederhanakan Layanan dan Jaga Penerimaan Daerah

Raperda Pajak dan Retribusi Bertujuan Sederhanakan Layanan dan Jaga Penerimaan Daerah

22 menit ago
Wako Pontianak Hadiri Kajian Ustadz Das’ad Latif di Masjid Raya Mujahidin

Wako Pontianak Hadiri Kajian Ustadz Das’ad Latif di Masjid Raya Mujahidin

13 jam ago
Komitmen Selalu Bersama

Komitmen Selalu Bersama

17 jam ago

Trending

  • Geger Penemuan Mayat di Bunut Hulu, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

    Geger Penemuan Mayat di Bunut Hulu, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Kalbar Hadiri Silaturahmi Ramadan di Pendopo Bupati Ketapang: Pererat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekan Inflasi Selama Ramadan dan Jelang Idulfitri, Pemkab Ketapang Gelar Operasi Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version