
EQUATOR, Pontianak – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat memberi “amnesti (pengampunan) hukum” terhadap Wawan Suwandi-yang dilaporkan pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu.
Pengampunan ini setelah pengurus PWI Provinsi Kalbar mendapat Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 012-PGS/PP-PWI/LXXIX/X/2025 tentang Kepengurusan PWI Provinsi Kalimantan Barat yang Sah. Surat Keputusan itu menetapkan beberapa poin penting.
Diantaranya, menyatakan berakhirnya dualisme Kepengurusan PWI Provinsi di seluruh Indonesia. Kemudian menyatakan Kepengurusan PWI Provinsi Kalimantan Barat yang sah adalah dengan Ketua Kundori.
Poin lainnya, apabila terdapat permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata, yang timbul akibat dualisme sebelum Kongres Persatuan PWI Tahun 2025, penyelesaiannya menjadi tanggung jawab Pengurus PWI Provinsi yang sah, dengan kewajiban mencabut dan atau menghentikan perkara-perkara hukum tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
“Hari ini kami melaksanakan perintah PWI Pusat untuk mencabut laporan terhadap Wawan Suwandi,” tegas Ketua PWI Provinsi Kalbar, Kundori, usai menyerahkan permohonan pencabutan Laporan Pengaduan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalimantan Barat, Jumat (31/10/2025).
Kundori melanjutkan, pencabutan laporan pengaduan di Polda Kalbar merupakan bentuk komitmen PWI Provinsi Kalbar untuk menyelesaikan permasalahan dualisme yang terjadi beberapa bulan terakhir.
Mantan wartawan Harian Equator ini menambahkan, setelah permasalahan dualisme berakhir, maka PWI Kalbar akan melanjutkan semua program kerja, yang sebelumnya terhenti akibat dinamika organisasi. Termasuk petunjuk terbaru yang diberi oleh PWI Pusat.
Kundori menyampaikan, bahwa PWI Provinsi Kalbar terbuka bagi wartawan manapun yang ingin bergabung. Namun tentu harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan organisasi.
”Saya sampaikan secara terbuka, siapa saja yang ingin bergabung ke PWI Provinsi Kalbar dipersilakan. Kami membuka diri. Tapi ingat, harus mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku,” lugasnya.

Sementara itu, Sekretaris PWI Provinsi Kalbar, Deska Irnan Syafara menambahkan, setelah mengikuti Musyawarah Penyelesaian Dualisme Kepengurusan PWI Provinsi Kalimantan Barat di Jakarta pada 16 Oktober 2025 lalu, pengurus telah mengadakan rapat pengurus lengkap.
“Hari ini kami telah melaksanakan rapat pleno. Salah satu hasil rapat adalah mencabut laporan terhadap Wawan Suwandi yang telah kami laporkan ke Polda Kalbar beberapa waktu lalu,” kata Deska.
Selain mencabut laporan, Wawan Suwandi beserta rekan-rekan juga diberi kesempatan untuk menjadi calon anggota maupun calon pengurus PWI Provinsi Kalbar.
“Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk bergabung, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai PD/PRT PWI,” ujar Deska.
Deska menambahkan, setelah ini pengurus PWI Provinsi Kalbar akan membuat Orientasi Kewartawanan dan Keanggotaan (OKK).
“Sebagaimana petunjuk PWI Pusat, kami segera membuat OKK. Kegiatan ini penting untuk penguatan organisasi. Termasuk menerima calon anggota baru di PWI Provinsi Kalimantan Barat,” tutup Deska. (Iin)
 
 

 
			 
		    





Beri dan Tulis Komentar Anda