EQUATOR, KAPUAS HULU – Sebanyak 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Rutan Putussibau diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 2024. Namun WBP yang dipastikan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tersebut sebanyak 64 orang. Sebanyak 74 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, dua di antaranya langsung bebas.
“Dua orang penerima remisi langsung bebas. Dua orang ini terlibat kasus penggelapan dan pencurian, ” kata Efendy Kepala Rutan Putussibau, Selasa (2/5/2024).
Effendy mengatakan, untuk jumlah WBP di Rutan Putussibau berjumlah 100 orang, ada sebanyak 12 orang yang tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri karena belum memenuhi syarat.
“Saya berharap Ini jadi contoh dan pelajaran bagi mereka agar tidak terulang lagi. Jangan sampai berurusan dengan hukum,” pesan Efendy.
Efendy pun berharap, remisi yang diberikan ini dapat memotivasi WBP untuk terus melakukan perbaikan diri dan perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial.
Lanju Efendi, mereka yang mendapatkan usulan remisi ini telah memenuhi syarat yang ditentukan. Yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Putussibau.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik, dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Putussibau, ” ujarnya.
Sambung Efendy, bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada WBP yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Saya ucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas. Mereka diingatkan untuk menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. (fik)
Beri dan Tulis Komentar Anda