Site icon Equatoronline.id

Puluhan Pengemudi Angkutan Umum Dapat Diklat Gratis dari Dishub Pontianak

Dinas Perhubungan Kota Pontianak membuka diklat gratis bagi pengemudi angkutan umum. (Foto: Kominfo Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak membuka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Pengemudi Angkutan Umum yang akan dilaksanakan pada 27 – 29 Januari 2026 di Kota Pontianak. Kegiatan ini disediakan secara gratis dengan kuota terbatas sebanyak 50 peserta.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim mengatakan, diklat tersebut menyasar pengemudi dan pemilik angkutan umum perkotaan, termasuk yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kota Pontianak.

“Pengemudi angkutan umum memiliki peran penting dalam keselamatan lalu lintas dan kualitas pelayanan transportasi. Karena itu, peningkatan kompetensi pengemudi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” kata Trisna, Senin (26/01/2026).

Menurutnya, diklat ini dirancang untuk membekali pengemudi dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini, termasuk pemahaman keselamatan berkendara dan standar pelayanan.

“Kami ingin pengemudi tidak hanya mampu mengemudikan kendaraan, tetapi juga memahami standar operasional prosedur serta etika pelayanan kepada penumpang,” ujarnya.

Trisna menjelaskan, pelaksanaan diklat ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari surat penawaran BP2TD Mempawah kepada pemerintah daerah.

“Kerja sama ini penting agar pelatihan yang diberikan sesuai dengan standar dan kebutuhan di lapangan. Harapannya, pengemudi angkutan umum di Pontianak memiliki kompetensi yang diakui,” ucapnya.

Ia menambahkan, peserta diklat akan memperoleh sejumlah fasilitas selama kegiatan berlangsung.

“Peserta diklat akan mengikuti seluruh rangkaian pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak bekerja sama dengan BP2TD Mempawah,” kata Trisna.

Terkait pendaftaran, Trisna menegaskan bahwa kuota peserta dibatasi dan akan ditutup apabila telah terpenuhi.

“Kuota hanya 50 orang. Kami mengimbau para pengemudi angkutan umum agar segera mendaftar sebelum kuota habis,” ujarnya.

Adapun persyaratan pendaftaran meliputi formulir peserta dan surat pernyataan bermaterai, fotokopi ijazah terakhir, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, serta pas foto ukuran 4 x 6 sentimeter berlatar belakang merah. Informasi pendaftaran dapat diperoleh melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Pontianak.

“Melalui diklat ini, kami berharap pelayanan angkutan umum di Kota Pontianak semakin aman, tertib, dan berorientasi pada keselamatan penumpang,” pungkas Trisna. (M@nk)

Exit mobile version