EQUATOR, SANGGAU. PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) yang seharusnya belum boleh beroperasi. Pasalnya perusahaan tersebut belum mengantongi izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hal itu diungkapkan Ketua Tim PTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, Sahyoni saat melakukan cross check terhadap keberadaan PT. SPM melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Sebenarnya ini kewenangan Provinsi bukan kami, tapi kami tetap melakukan cross check. Hasilnya, mereka itu memang sudah memiliki NIB, karena ini perusahaan yang pekerjaannya berisiko tinggi. NIB itu tidak bisa dijadikan izin beroperasi, kecuali perusahaan dengan risiko rendah, misalnya toko-toko, kios eceran, itu boleh langsung beroperasi karena risikonya rendah,” ungkap Sahyoni.
Meski sudah mengantongi NIB, PT. SPM sampai hari ini belum mengantongi izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah yang wajib dipenuhi setiap perusahaan pertambangan.
“Kami cek kemarin izin lingkungan yang lama masih ada dan masih berlaku, tapi izin WPR-nya yang belum terbit. Sebenarnya mereka belum boleh beroperasi. Karena ini pekerjaan berisiko tinggi otomatis ada sertifikat standar dengan izin yang wajib dimiliki perusahaan dan di OSS belum ada,” tegasnya.
Apalagi, lanjutnya, dari sisi sosial maupun lingkungan, pekerjaan tambang masuk kategori pekerjaan berisiko tinggi sehingga wajib memperoleh izin WPR, sertifikat standar dan beberapa izin dan komitmen lainnya.
“Seharusnya PT. SPM tidak boleh beroperasi, itu pelanggaran berat kalau mereka kedapatan beroperasi dan bisa ditindak,” beber Sahyoni, analis kebijakan ahli muda DPMPTSP itu kepada wartawan.
Disinggung apakah PT. SPM sudah mengantongi izin di sungai, Sahyoni mengaku tidak mengetahuinya dikarenakan bukan kewenangan PTSP.
“Nanti tanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup ya, mereka yang paham. Kalau kami terkait perizinannya,” pungkasnya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda