
EQUATOR, Pontianak – Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona menyampaikan, bahwa Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) memegang peran strategis dalam penanganan berbagai persoalan sosial di Kota Pontianak.
Hal itu disampaikan Elsa Risfadon dalam acara Focus Group Discussion bertajuk “Peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Masalah Sosial” di Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (03/03/2026).
Elsa mengatakan, dinamika sosial di Pontianak tergolong kompleks. Dengan jumlah penduduk sekitar 690 ribu jiwa, kota ini menjadi tujuan masyarakat dari berbagai daerah untuk mencari penghidupan.
“Tidak semua yang datang berhasil. Ada yang menghadapi tekanan hidup hingga muncul persoalan sosial seperti manusia silver atau gangguan kesehatan jiwa. Ini harus kita respons cepat dan adaptif,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan masalah sosial selama ini dilakukan dengan pendekatan humanis melalui rehabilitasi dan pemulihan fungsi sosial. Dalam konteks tersebut, PSKS menjadi mitra strategis pemerintah.
“Keberhasilan kebijakan sosial ditentukan oleh kolaborasi antara pemerintah dan para pekerja sosial dalam PSKS,” katanya.
Menurut Elsa, pekerja sosial menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan warga yang membutuhkan bantuan, mulai dari biaya pengobatan hingga akses jaminan kesehatan.
“Ketika ada ODGJ terlantar, anak di persimpangan lampu merah, atau keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, mereka yang pertama bergerak. Tugas ini tidak ringan,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendataan yang akurat. Data, menurutnya, menjadi dasar penentuan kebijakan dan intervensi pemerintah.
“Di balik data kemiskinan ada keluarga dan masa depan mereka. Ketepatan data menentukan tepat atau tidaknya bantuan,” ucapnya.
Elsa mencontohkan akses pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar dan beasiswa Bidikmisi sebagai salah satu cara memutus rantai kemiskinan. Ia berharap FGD tersebut melahirkan gagasan konkret serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi atas dedikasi Bapak dan Ibu. Kami menantikan kerja nyata untuk masyarakat Kota Pontianak,” pungkasnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, M Akif menegaskan, pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu atau SLRT harus berjalan cepat dan tuntas melalui pola kerja Berita, Data, Eksekusi Segera Urus Tuntas atau B’Desut.
“Setiap menerima informasi kejadian di masyarakat, pendamping sosial harus segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi, mengumpulkan data, dan melaporkan ke Dinas Sosial,” tegasnya.
Ia menjelaskan pelaksanaan SLRT mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Dalam kondisi darurat, seperti warga yang membutuhkan perawatan rumah sakit, pendamping dapat berkoordinasi menggunakan ambulans Dinas Sosial serta membantu pengurusan bantuan sosial atau aktivasi BPJS bagi yang belum memiliki kepesertaan.
Untuk kasus orang terlantar dan ODGJ, pendamping bertugas melakukan pendataan awal sebelum penanganan dilanjutkan oleh pekerja sosial di Bidang Rehabilitasi Sosial.
Akif juga menekankan pembagian tugas yang jelas dalam struktur SLRT. Supervisor membina dan mengawasi pendamping serta melakukan evaluasi layanan. Fasilitator melakukan penjangkauan, verifikasi bantuan, dan pembaruan data. Puskesos mencatat keluhan, memeriksa status sosial ekonomi dalam DTSEN, dan memberikan rujukan layanan.
Ia menegaskan, disiplin administrasi menjadi kewajiban setiap pendamping. Laporan kegiatan harus dilengkapi dokumentasi dan diserahkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
“Jika laporan terlambat, honor ditunda. Jika tiga bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban, bisa diberhentikan,” ujarnya.
Akif berharap petunjuk teknis ini menjadi pedoman kerja agar pelayanan sosial di Kota Pontianak berjalan profesional, akuntabel, dan tepat sasaran. (M@nk)









Beri dan Tulis Komentar Anda