• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Maret 16, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun

by equator
Kamis, 5 Juni 2025 18:49
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Prokopim/Kominfo Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak resmi diberlakukan. Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB akan dikenai sanksi pembinaan di tempat rehabilitasi.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau para orang tua untuk aktif mengingatkan anak secara persuasif agar mereka menjalani aturan ini dengan kesadaran.

“Sanksi yang diberikan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi. Ketentuan ini tidak berlaku jika anak keluar rumah bersama orang tua atau walinya,” ujar Edi, Kamis (05/06/2025).

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen menekan angka kenakalan remaja yang berdampak terhadap mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia. Dalam pelaksanaan pembinaan, pemkot juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak.

“Pemkot mengerahkan berbagai unsur perangkat daerah, seperti lurah, camat, Dinas Sosial, DP2KBP3A, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” terang Edi.

Masyarakat turut diajak untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Warga yang melihat anak-anak berkeliaran di luar rumah pada jam yang dilarang dapat melaporkan ke pemkot melalui kanal resmi media sosial atau narahubung yang tersedia.

“Pengawasan masyarakat dapat berupa penyampaian informasi kepada perangkat daerah atau Satpol PP bila ditemukan pelanggaran jam malam,” tegasnya.

Perwa yang ditandatangani pada 6 Mei 2025 ini bertujuan melindungi anak dari potensi kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.

“Tujuan ini lebih mudah dicapai apabila seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah saling menjaga dan mendukung secara optimal,” pungkas Edi. (M@nk)

Next Post
“Anakku Disapa” Jadi Inovasi Literasi Inklusif: Wujudkan Layanan Perpustakaan yang Adil dan Berkelanjutan

Presiden Prabowo Panen Jagung di Kalbar: Target Swasembada Pangan Dimulai

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

PASI Pontianak Bakal Gelar Open Atletik

Sujiwo: Kebersamaan Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

12 jam ago
PASI Pontianak Bakal Gelar Open Atletik

PASI Pontianak Bakal Gelar Open Atletik

12 jam ago
Tim SAR Temukan Dua ABK Korban Kapal Terbalik di Sungai Kapuas

720 Petugas Kebersihan Terima Paket Sembako dan Uang Tali Asih dari Pemkot Pontianak

1 hari ago
Tim SAR Temukan Dua ABK Korban Kapal Terbalik di Sungai Kapuas

Tim SAR Temukan Dua ABK Korban Kapal Terbalik di Sungai Kapuas

1 hari ago
Serahkan Bantuan kepada 50 Warga Difabel, Sujiwo: Bulan Berkah Momentum Berbagi

Serahkan Bantuan kepada 50 Warga Difabel, Sujiwo: Bulan Berkah Momentum Berbagi

2 hari ago

Trending

  • Sujiwo: Saya dan Wabup Tak Bisa Kerja Biasa-biasa Saja

    Dugaan Kekerasan Terhadap Santri Asal KKU di Kubu Raya, KPAD Setempat Diminta Lakukan Pengawalan Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ketapang Gelar Sosialisasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ketapang Gelar Safari Ramadan, Salurkan Beras Sambil Dengarkan Aspirasi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Kalbar Hadiri Operasi Pasar di Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, Harga Paket Sembako Diturunkan Jadi Rp 50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lukisan Kuda Api jadi Jembatan Kepedulian, AHY Salurkan Bantuan untuk Warga Singkawang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version