
EQUATOR, Pontianak – Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak resmi diberlakukan. Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB akan dikenai sanksi pembinaan di tempat rehabilitasi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau para orang tua untuk aktif mengingatkan anak secara persuasif agar mereka menjalani aturan ini dengan kesadaran.
“Sanksi yang diberikan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi. Ketentuan ini tidak berlaku jika anak keluar rumah bersama orang tua atau walinya,” ujar Edi, Kamis (05/06/2025).
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen menekan angka kenakalan remaja yang berdampak terhadap mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia. Dalam pelaksanaan pembinaan, pemkot juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak.
“Pemkot mengerahkan berbagai unsur perangkat daerah, seperti lurah, camat, Dinas Sosial, DP2KBP3A, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” terang Edi.
Masyarakat turut diajak untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Warga yang melihat anak-anak berkeliaran di luar rumah pada jam yang dilarang dapat melaporkan ke pemkot melalui kanal resmi media sosial atau narahubung yang tersedia.
“Pengawasan masyarakat dapat berupa penyampaian informasi kepada perangkat daerah atau Satpol PP bila ditemukan pelanggaran jam malam,” tegasnya.
Perwa yang ditandatangani pada 6 Mei 2025 ini bertujuan melindungi anak dari potensi kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
“Tujuan ini lebih mudah dicapai apabila seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah saling menjaga dan mendukung secara optimal,” pungkas Edi. (M@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda