
EQUATOR, Pontianak – Satreskrim Polresta Pontianak mengungkap kasus penggelapan dana santunan laka kerja sebesar Rp 2,7 Miliar dari salah satu perusahaan di Kota Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan mengungkapkan, bahwa peristiwa kecelakaan kerja tersebut berlangsung di Kabupaten Kapuas Hulu terkait dengan proyek pemasangan fiber optik.
“Korban lebih dari satu orang, ada yang cacat seumur hidup dan meninggal dunia, korban lebih dari satu orang,” ungkap AKP Wawan, Selasa 25 Februari 2025.
Menurut Wawan, korban maupun pihak keluarga sempat mengklaim asuransi atas kecelakaan kerja tersebut ke dinas ketenagakerjaan maupun BPJS, namun proses klaim tak dapat dilakukan, lantaran korban tidak pernah didaftar di dinas ketenagakerjaan dan BPJS.
Lanjutnya, akhirnya pertanggung jawaban pun dilakukan oleh pihak perusahaan dan diserahkan kepada vendor atau mandor, para korban yang mengalami kecelakaan kerja tersebut yakni senilai Rp 2,7 miliar.

“Uang santunan dari perusahaan tersebut tidak diserahkan kepada para korban. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Kalbar pada tahun 2024, kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak pada tahun 2025,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ditegaskan Wawan, pihaknya menetapkan vendor ataupun mandor berinisial AB sebagai tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, vendor ataupun mandor berinisial AB langsung dilakukan penahanan,” tegas Wawan. (M@NK)
Beri dan Tulis Komentar Anda