
EQUATOR, Pontianak – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, pada Jumat (05/12/2025) pagi.
Pemusnahan dilaksanakan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro mengatakan, bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum dan transparansi kepada masyarakat. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba,” kata AKP Dwi.
Barang Bukti Terkait Tiga Laporan Polisi
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara dengan tersangka berinisial G, FS, dan AR, berdasarkan laporan polisi.
Barang bukti tersebut merupakan sisa hasil penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sesuai mekanisme UU.
AKP Dwi menjelaskan, bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh perwakilan Kejaksaan, penyidik, dan pihak terkait. Adapun metode pemusnahan adalah, sabu dan ekstasi dimasukkan ke dalam blender, kemudian dicampur air dan cairan pembersih, diblender hingga larut, kemudian dibuang ke dalam kloset. Kemudian pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PP Nomor 40 Tahun 2013, serta dasar laporan polisi masing-masing perkara.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Dwi Hariyanto Putro menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama melawan peredaran narkoba. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan, karena peran masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi bangsa,” tuturnya. (Zrn)