
EQUATOR, Pontianak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua kasus yang berhasil diungkap di depan Apotek Sehat, Jalan Pahlawan Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis 6 Maret 2025.
Adapun tersangka penangkapan sabu di depan Apotek Sehat Jalan Pahlawan tersebut yakni S dan SS.
“Untuk penangkapan TKP depan Apotek Sehat yakni seberat 3,80 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia.
Selain itu, pihaknya juga telah memusnahkan sabu seberat 3,29 gram yang merupakan barang bukti tangkapan di Kecamatan Pontianak Utara dengan tersangka berinisial SZ.
“Jadi barang bukti berupa sabu yang kita musnahkan yakni merupakan dari dua TKP berbeda dan kasus berbeda,” terangnya.
“Total barang bukti dari dua kasus tersebut 6,58 gram sabu,” sambung Batman.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pontianak.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas narkotika,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan perwakilan kejaksaan, pengacara tersangka, serta pihak terkait lainnya. Proses ini bertujuan untuk memastikan kalau barang bukti tidak disalahgunakan serta menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus narkotika.
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda