
EQUATOR, Pontianak – Satresnarkoba Polresta Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 36,17 gram narkotika jenis sabu, di Ruang Satresnarkoba Polresta Pontianak, Kamis (24/07/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat lokasi berbeda dengan total enam tersangka yang kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keenam tersangka tersebut memiliki peran beragam dalam jaringan peredaran sabu, dari kurir hingga penjual. Berikut ini rincian lokasi pengungkapan dan peran para tersangka:
1. SPBU Tanjung Pura, Pontianak Selatan – Tersangka DY (kurir) dan OA (penjual).
2. Jalan Tabrani Ahmad Gg. Peramas Dalam No. 8, Pontianak Barat – Tersangka MP (penjual).
3. Depan Halte Jalan Sutan Hamid II, Pontianak Timur – Tersangka CSK dan SMA (keduanya kurir).
4. Jalan Tani, samping Masjid Al Karim, Pontianak Timur – Tersangka AW (penjual).
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia dengan dihadiri oleh unsur dari BNN Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan penasihat hukum para tersangka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini telah melalui tahapan uji laboratorium dan penyitaan secara sah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Batman Pandia.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono menyampaikan apresiasi atas kerja keras timnya serta sinergi lintas instansi dalam pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus melaksanakan upaya preventif dan represif demi mewujudkan Pontianak yang bersih dari narkoba. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami terhadap keselamatan generasi bangsa,” ungkapnya.
Atas pengungkapan kasus ini, sebanyak 360 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pontianak. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda