
Selain melakukan razia di jalanan, jajaran Polresta juga menyasar ke sejumlah bengkel yang diduga menjual atau memasang knalpot tidak sesuai standar.
Kabag Ops Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno menegaskan, bahwa pihaknya telah menerima perintah langsung dari Kapolresta Pontianak untuk menyisir bengkel-bengkel yang menyediakan knalpot brong. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Kota Pontianak.
“Terkait knalpot brong, perintah Kapolresta jelas, lakukan penyisiran ke bengkel penyedia. Namun kita juga harus memahami ada aturan perdagangan yang membatasi langkah kami,” ujar Kompol Joko, Selasa 11 November 2025.
Ia menekankan, penggunaan knalpot brong sejatinya bukan untuk kendaraan yang beroperasi di jalan umum.
“Knalpot brong itu bukan untuk jalan umum, tapi ada tempatnya. Seharusnya penjual atau bengkel sudah paham dan tidak menjual secara umum knalpot tersebut,” lanjutnya.
Polresta Pontianak juga telah melakukan edukasi dan imbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot brong pada kendaraan umum.
“Kami sudah memberikan imbauan ke bengkel-bengkel di Pontianak agar tidak menjual knalpot brong. Cuma kan ada porsi kita, ada juga keterbatasan wewenang,” jelas Kompol Joko.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional untuk menekan praktik balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum. (Zrn)