
EQUATOR, Pontianak – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak sukses menggagalkan peredaran sabu seberat 3 kilogram yang dibawa dua pria menggunakan mobil pikap.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono mengungkapkan dua tersangka masing-masing bernama Budianto alias Budi Jungkat dan Aris Suhendra alias Boy asal Mempawah. Keduanya diamankan saat hendak mengantar sabu ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
“Tersangka merupakan kurir, dijanjikan upah sebesar Rp 80 juta per kilogram,” ungkapnya dalam wawancara Rabu (30/07/2025).
Total nilai upah mencapai Rp 240 juta untuk 3 Kg sabu. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik bertuliskan ‘blue bird’.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Abdurahman Saleh, Pontianak Tenggara. Sekitar pukul 21.00 WIB pada Jumat (25/072025), petugas mencurigai dua pria dengan kendaraan pikap abu-abu. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan tiga paket sabu dalam kendaraan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama Bob, yang mengatur seluruh pengiriman melalui komunikasi digital.
“Bob memberikan petunjuk lokasi barang dan titik temu hanya lewat handphone, tanpa pernah bertatap muka,” jelasnya.
Keterlibatan keduanya berawal dari pertemanan biasa dengan Bob di media sosial. “Bob awalnya menghubungi Budi lewat messenger Facebook. Dari situ, disepakati pengiriman sabu ke Kalimantan Tengah,” tambah Suyono.
Keseharian Budi diketahui bekerja sebagai sopir pengantar sayur mayur. Namun siapa sangka, di balik kesederhanaannya, tersangka menerima tawaran menggiurkan untuk mengedarkan narkoba.
“Mereka juga mengaku pernah memakai sabu bersama,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu Bob dan mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami mendalami asal barang dan siapa saja yang terlibat. Peredaran narkoba ini sudah lintas provinsi, tidak bisa dianggap remeh,” tegas Suyono. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda