EQUATOR, Singkawang – Satbinmas Polres Singkawang melaksanakan Safari Jumanji di Masjid Al Muhajirin, Jalan Sejati Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Jumat (27/08/2021). Jumanji merupakan akronim dari ‘Jumat Melaksanakan Ibadah Saling Bertukar Informasi’.
Dikutip dari laman Humas Polres Singkawang, Safari Jumanji didasari oleh STR Kapolda Kalbar Nomor: STR /326/VIII/OPS.2./2021 tanggal 2 Agustus 2021, tentang perintah untuk melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) TMT, pada tanggal 3 Agustus – 1 September 2021, dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid 19.
Safari Jumani dilanjutkan dengan pemberian imbauan dan sosialisasi oleh Kasat Binmas Polres Singkawang, IPTU Supiyanto. Adapun sosialisasi tersebut, antara lain; tentang maklumat Kapolda Kalbar tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan serta Mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
Kemudian, sosialisasi zona integritas Polres Singkawang menuju Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) kepada masyarakat–yang beberapa poin disampaikan, antara lain: KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), Saber Pungli, Pelayanan Surat Kehilangan dan SKCK Delivery.
Dalam kesempatan itu, Supiyanto turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah bekerjasama dengan Polres Singkawang dalam menciptakan situasi Kamtibmas.
“Polisi tidak dapat bekerja maksimal tanpa dukungan dari masyarakat dan Instansi terkait,” katanya. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda