
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Radian Andy Pratomo yang juga menjabat sebagai Kapusdalops Ops Zebra Kapuas 2025, melalui Kaposko Ops Zebra Kapuas 2025, IPDA Agung Budi Sulistiyono, Jumat (28/11/2025).
Dalam keterangannya, Kompol Radian menegaskan, bahwa penindakan tetap dilakukan secara humanis, edukatif, namun tegas, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Selama hari ke-11 pelaksanaan, Satgas Gakkum mencatat terdapat 169 pelanggar lalu lintas, dengan rincian: pelanggar roda dua tidak menggunakan helm 96 pelanggar. Melawan arus 16 pelanggar, berkendara di bawah umur: 18 pelanggaran, berboncengan lebih dari satu orang: 4 pelanggar.
Sementara pelanggaran lain (surat-surat, kelengkapan kendaraan, knalpot brong, dan lain-lain) sebanyak pelanggar. Pelanggar roda empat yakni tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) 8 pelanggaran.
Kompol Radian menegaskan, dominasi pelanggaran pada kendaraan roda dua, terutama terkait penggunaan helm yang menjadi faktor utama penyelamatan jiwa.
Selain penindakan pelanggaran, Polresta Pontianak juga mencatat 8 kasus kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu pelaksanaan operasi hari ke-11. Seluruh kasus kini ditangani Unit Laka Lantas untuk proses penyelidikan lanjutan.
Kasat Lantas Polresta Pontianak pun mengimbau, agar warga Pontianak meningkatkan kesadaran berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan tertib dalam berlalu lintas sehingga angka kecelakaan dapat ditekan,” tegasnya.
Ops Zebra Kapuas 2025 akan terus berlangsung sesuai jadwal melalui sistem pengawasan, patroli, dan penindakan terukur guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Pontianak.(Zrn)