
EQUATOR, Kubu Raya – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus perkelahian maut antara dua pemuda yang terjadi di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Rekonstruksi tersebut berlangsung pada Jumat 25 April 2025 di Mapolres Kubu Raya, dengan memperagakan sebanyak 65 adegan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam 27 Maret 2025 sekitar pukul 23.45 WIB. Masyarakat digegerkan oleh perkelahian antara dua pemuda, yakni SF (24 tahun) dan DN (23 tahun), yang berujung pada tewasnya SF. Duel sengit itu berlangsung menggunakan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade menjelaskan, bahwa rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi kejadian.
“Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi serta memastikan bahwa perkelahian ini merupakan duel antara dua orang menggunakan senjata tajam,” kata Ade kepada wartawan di Mapolres Kubu Raya, Jumat (25/04/2025) sore.
Berdasarkan hasil rekonstruksi dan pemeriksaan forensik, korban SF mengalami sejumlah luka tusuk, termasuk di bagian kepala dan paha kiri. Luka di paha korban menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian.
“Dari hasil autopsi, terdapat luka serius di paha sebelah kiri yang menyebabkan pendarahan hebat hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Ade menegaskan, bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak kekerasan yang dilatarbelakangi dendam pribadi. Menurut keterangan saksi dan hasil penyelidikan, perkelahian terjadi secara spontan akibat adu mulut yang memanas.
“Tidak ada motif dendam sebelumnya, kejadian ini murni karena cekcok yang berujung pada perkelahian secara spontan,” tambah Ade.
Pelaku DN kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Kubu Raya. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Rekonstruksi ini dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum serta kuasa hukum tersangka, untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum. Polisi berharap, melalui rekonstruksi ini, proses penyidikan dapat diperkuat dengan fakta-fakta yang akurat dan objektif. (M@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda