Site icon Equatoronline.id

Polres Ketapang Musnahkan 313 Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti narkotika. (Foto: Helmi)

EQUATOR, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar konferensi pers terkait penanganan tindak pidana sepanjang September 2025, sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika, pada Jumat (03/10/2025), di Aula Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang, Muhammad Harris menjelaskan, pengungkapan kasus oleh jajarannya meliputi tindak pidana umum (pidum), pidana narkoba, hingga pelanggaran lalu lintas selama periode Januari hingga September 2025.

“Dari 51 kasus yang kami tangani, 35 kasus sudah berhasil kami selesaikan. Beberapa kasus menonjol di antaranya pengeroyokan hingga menyebabkan kematian korban berinisial R, yang diduga ODGJ,” jelas Harris.

Harris menerangkan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Dusun Bandaran, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan. Korban yang diduga mencuri ponsel dan uang itu dikeroyok oleh 16 orang hingga meninggal dunia.

“Polisi berhasil mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A15, sehelai kain batik, dan hasil visum. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Ketapang,” terangnya.

Selanjutnya, pihaknya juga mengungkap kasus gangguan kamtibmas berupa teror penembakan dengan senapan angin serta pembakaran pondok di Kecamatan Air Upas.

“Dua tersangka, AD (29 tahun) dan I (24 tahun), diamankan bersama barang bukti senjata api rakitan jenis lantak, senapan angin PCP, balok kayu, sebotol minyak tanah, dan selembar seng,” lanjutnya.

Selain itu, di bidang narkotika, Satresnarkoba Polres Ketapang, mengungkap 11 kasus dengan total 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti 329,77 gram sabu dan 130 butir ekstasi.

“Hari ini kami juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari lima kasus dengan total berat 313,46 gram,” timpalnya.

Lebih lanjut, adapun rincian barang bukti sabu yang dimusnahkan, diantaranya, LP/A/30/VIII/2025, tersangka AK (30 tahun), sabu 11,43 gram, LP/A/31/IX/2025, tersangka RF (21 (tahun), sabu 17,81 gram, LP/A/32/IX/2025, tersangka BEC (21 tahun), sabu 18,79 gram, LP/A/6/IX/2025, tersangka HM (32 tahun), sabu 190,64 gram, LP/A/34/IX/2025, tersangka M (52 tahun), sabu 74,79 gram.

Dia menegaskan, pengungkapan kasus narkoba tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya penyelamatan masyarakat.

“Setiap gram sabu bisa dipakai delapan orang. Dengan pengungkapan ini, setidaknya ada 2.640 warga yang berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, di bidang lalu lintas, Polres Ketapang menangani lima kasus kecelakaan sepanjang September 2025. Dari peristiwa itu, tiga orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka ringan.

“Sebagai langkah pencegahan, jajaran Polres melakukan upaya preemtif dan preventif, seperti pemasangan banner imbauan, pembagian brosur, sosialisasi melalui radio, hingga penyuluhan ke sekolah-sekolah dan komunitas sopir,” tambah dia

Kemudian, polisi juga menindak 127 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan dikembalikan setelah pemilik mengganti knalpot dengan standar, sementara knalpot brong disita untuk dimusnahkan.

Kapolres menuturkan, dinamika gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ketapang, berjalan seiring dinamika masyarakat. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapan personel, sarana, serta memperkuat kerja sama lintas sektor.

“Kami berkomitmen untuk terus menekan potensi gangguan kamtibmas agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata, melalui kerja sama dengan TNI, pemda, organisasi masyarakat, media, dan seluruh warga,” cetusnya. (Mi)

Exit mobile version