
EQUATOR, Pontianak — Petang itu, Selasa 27 Mei 2025, seorang pria dengan jaket hitam di atas Yamaha Lexi bernomor polisi KB 6825 NE melaju tenang di Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan. Ia mendadak kaget saat Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak mencegatnya di Simpang Tiga Untan.
Aksinya mengelabui petugas terbongkar. Narkoba jenis sabu seberat satu kilo yang ia simpan di gantungan motor ketahuan.
MH (34 tahun), warga Tayan, Kabupaten Sanggau itu tak banyak mengelak. Kepada petugas ia mengaku hanya kurir. Sabu itu, kata dia, dipesan oleh seorang temannya bernama Her dan akan dibawa ke Sintang dengan imbalan Rp 150 juta. Sial bagi MH, perjalanan bisnis haram itu harus berakhir di kantor polisi.
“Ini salah satu tangkapan terbesar tahun ini. Kami sedang kembangkan jaringannya,” kata Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia, Rabu 28 Mei 2025.
Batman merincikan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni seberat 1.010 gram, cukup untuk menghancurkan hidup sekitar 8.080 orang bila sampai ke tangan pengguna.
Dengan penangkapan ini, MH kini harus menghadapi ancaman hukuman berat: Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau seumur hidup, dan denda hingga Rp 10 miliar.
Barang bukti dan tersangka kini telah ditahan di Satresnarkoba Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini tak hanya menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi ketergantungan, tapi juga menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba kini makin nekat—bahkan sesantai disimpan di gantungan motor. (M@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda