EQUATOR, Jakarta – Kepolisian telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, terhadap insiden kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang yang telah menewaskan 45 penghuninya, pada Rabu (08/09/2021) dini hari lalu. Hal itu menyusul adanya dugaan unsur kelalaian yang berujung pada pidana.
Dikutip dari Tempo.co, Senin (13/09/2021), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, penyidik akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara kebakaran Lapas Tangerang ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Namun sejauh ini, pihak kepolisian belum menetapkan satu tersangka pun. Pihak kepolisian kini masih akan memeriksa dan mengambil keterangan Kepala Lapas Klas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono, beserta 13 orang saksi lainnya, yang diantaranya merupakan sipir atau petugas lapas yang piket saat insiden terjadi.
“Pemeriksaan (Viktor) sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin,” ujar Kepala Bagian Penum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, Senin (13/09/2021).
“Surat panggilan sebagai saksi ditujukan kepada 14 orang pegawai lapas yang piket pada hari itu, termasuk Kepala Lapas,” ujarnya Ramadhan.
Masih dalam ulasan Tempo.co, sebelumnya, kebakaran hebat di lapas yang berlokasi di Jalan Veteran, Babakan, Tangerang ini, terjadi pada Rabu (08/09/2021) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wib. Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni oleh 122 narapidana.
Akibat kebakaran itu, 45 orang meninggal dunia, lima orang luka bakar, serta 72 orang luka ringan.
Mereka yang luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas akibat terpanggang dan sulit dikenali dilarikan ke RS Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda